Ramadhan 2020
Menonton Film Dewasa yang Umbar Aurat Tak Batalkan Puasa, Kata Tsalis Muttaqin, Tapi. . .
Banyak yang penasaran bagaimana hukum menonton menonton video yang menampakkan aurat saat berpuasa.
Muhammad Al Hishni rahimahullah mengatakan bahwa keluarnya mani dengan berpikir atau karena
ihtilam (mimpi basah) tidak termasuk pembatal puasa.
Para ulama tidak berselisih dalam hal ini, bahkan ada yang mengatakan sebagai ijma’ (konsensus ulama). (Kifayatul Akhyar, hal. 251).
4. Keluar Haid dan Nifas
Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai sebab kekurangan agama wanita, beliau berkata :
“Bukankah wanita jika haidh tidak shalat dan tidak puasa?” (HR. Bukhari no. 304 dan Muslim no. 79).
Penulis Kifayatul Akhyar berkata, “Telah ada nukilan ijma’ (sepakat ulama), puasa menjadi tidak sah jika mendapati haidh dan nifas. Jika haidh dan nifas didapati di pertengahan siang, puasanya batal.”
Syaikh Musthofa Al Bugho berkata, “Jika seorang wanita mendapati haid dan nifas, puasanya tidak sah. Jika ia mendapati haid atau nifas di satu waktu dari siang, puasanya batal. Dan ia wajib mengqadha’ puasa pada hari tersebut.”
Wanita yang mengalami haid atau nifas di tengah puasa, maka puasanya batal dan wajib menggantinya setelah Ramadan.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Apakah Menonton Video yang Menampakkan Aurat Membatalkan Puasa? Sahkah Puasanya?
• Beberapa Kali Tes Hasilnya Sheila Marcia Positif, Suaminya Sempat Terdiam: Serius, Yang?
• 100 Karyawan Reaktif Corona, Rokok Sampoerna Aman dari Virus Corona? Ini Penjelasan Perusahaan
• Inilah Daftar 16 Perwira Tinggi TNI yang Dimutasi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto
• Perampokan di Siang Bolong, Koperasi Serba Usaha Klaten Disatroni Perampok Bawa Sajam