Ramadhan 2020
Mimpi Basah di Pagi dan Siang Hari Saat Puasa Apakah Shaum Batal? Ini Penjelasannya
Penjelasan hukum mimpi basah di pagi dan siang hari saat puasa, membatalkan atau tidak.
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM- Penjelasan hukum mimpi basah di pagi dan siang hari saat puasa, membatalkan atau tidak.
Selama Ramadhan, umat Islam diwajibkan menunaikan ibadah puasa selama satu bulan penuh.
Umat Islam yang menjalankan puasa diwajibkan menahan hawa nafsu.
• Ini Hukum dan Sanksi Suami Istri Bersetubuh di Bulan Puasa Ramadhan Siang Hari
• Merokok Batalkan Puasa, Ini Penjelasan Ulama Lengkap dengan Dalilnya
• 6 Amalan Sederhana dan Gampang Tapi Paling Utama di Bulan Ramadhan, Pahala Berlipat Ganda
• Ini 10 Waktu Doa Mustajab di Bulan Ramadhan
Puasa atau shaum tidak hanya sekedar menahan lapar dan haus melainkan juga menahan syahwat, perilaku buruk dan berbagai perkara yang membatalkan puasa.
Lama waktu puasa mulai dari terbitnya fajar (imsak shubuh) hingga terbenamnya matahari (maghrib).
Selama itu pula seorang muslim menahan diri dari makan, minum, ghibah, berbuat maksiat, hubungan jimak suami istri atau onani.
Onani jelas membatalkan puasa.
Perilaku onani sudah tentu dilakukan atas dasar syahwat.
Hadits dari Abu Hurairah ra, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
يَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: الصَّوْمُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ، يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَأَكْلَهُ وَشُرْبَهُ مِنْ أَجْلِي
Artinya: "Allah berfirman, 'Puasa itu milik-Ku, Aku sendiri yang akan membalasnya. Orang yang puasa meninggalkan syahwatnya, makan-minumnya karena-Ku.'” (HR. Bukhari dan Muslim)
Allah SWT berfirman dalam Al Quran Surat Al Mu'minun ayat 5 sampai 7.
وَالَّذِيْنَ هُمْ لِفُرُوْجِهِمْ حٰفِظُوْنَ ۙ. ِلَّا عَلٰٓى اَزْوَاجِهِمْ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُمْ فَاِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُوْمِيْنَۚ. فَمَنِ ابْتَغٰى وَرَاۤءَ ذٰلِكَ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْعٰدُوْنَ ۚ.
Artinya: "Dan orang yang memelihara kemaluannya (5), kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka tidak tercela (6). Tetapi barang siapa mencari di balik itu (zina, dan sebagainya), maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas (7).
Firman Allah SWT di atas menjelaskan jika perilaku onani adalah perbuatan yang tercela.