Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wabah Virus Corona

Korban PHK di Kabupaten Semarang Ini Ngadu pada Bupati Sudah Tak Mampu Lagi Bayar Sewa Kamar

Armi (35) berharap dibebaskan dari kewajiban membayar sewa bulanan unit kamar di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Gedanganak, Kabupaten Semarang.

tribunjateng/rahdyan trijoko pamungkas
Calon Penghuni Rusunawa Gedanganak Ungaran Membeludak 

Usaha meringankan beban warga terdampak wabah corona juga dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak.

Lewat Surat Keputusan Bupati Demak Nomor 538.2/150 Tahun 2020, perusahaan daerah air minum (PDAM) setempat memberi diskon tagihan ari bagi pelanggan sosial umum, sosial khusus, rumah tangga kategori 1 dan rumah tangga kategori 2.

Diskon ini berlaku untuk tagihan April hingga Juni.

"Kelompok sosial umum dan khusus mendapat diskon 100 persen alias gratis.

Sementara, untuk Rumah Tangga 1 mendapat diskon 50 persen dan Rumah Tangga 2 mendapat pengurangan 10 persen," jelas Bupati Demak M Natsir dalam surat keputusan tersebut.

Menurut Natsir, diskon tersebut termasuk tarif air minum dan biaya pemeliharaan meter serta administrasi.

Menurut Natsir, keputusan ini sudah disepakati dengan pimpinan DPRD Demak lewat rapat koordinasi 22 April. (ahm/ivo)

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun! Sekretaris PW Muhammadiyah Jateng, H Bisyron Muchtar Wafat

Benarkah Arab Saudi Buka Lockdown? Inilah Faktanya, Mulai Longgarkan Waktu Warga Beraktifitas

Runner Up di Indonesia Mengaji Indosiar, Pemuda Asal Majenang Ini Siapkan Diri Ikuti MTQ Nasional

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved