Pilkada Serentak
Bawaslu Jateng Akan Evaluasi dan Riset Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2015-2020
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah akan melakukan riset dan kajian evaluasi penyelenggaraan pilkada serentak 2015-2020.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah akan melakukan riset dan kajian evaluasi penyelenggaraan pilkada serentak 2015-2020.
Riset ini melibatkan Bawaslu provinsi dan juga kabupaten/kota.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jawa Tengah, Anik Sholihatun menyatakan saat ini riset masih dalam proses persiapan.
• Paula Verhoeven Malu Kiano Diberi Baju Bekas Rafathar, Baim Wong: Kayak Gue Gak Mampu
• Sedang Makan di Tuntang, Warga Kota Semarang Tiba-tiba Jatuh dan Meninggal Dunia
• Hasil Survei Terbaru UI: 92,8 Persen Masyarakat Dukung Karantina Wilayah
• Bayi 40 Hari Meninggal Sesak Nafas Usai Diajak Kondangan di Kudus, Ada Tamu Undangan dari Zona Merah
"Nantinya, out put kegiatan ini ada kajian dan pemikiran-pemikiran untuk perbaikan pelaksanaan pilkada serentak di masa mendatang," kata Anik, dalam siaran tertulis, Minggu (3/5/2020).
Evaluasi by riset untuk mengetahui sejauh mana capaian dan kelemahan penyelenggara pilkada selama ini.
Tentu risetnya dilakukan dengan metodologi yang empiris.
"Maksud, tujuan, dan target kegiatan riset pilkada serentak ini antara lain analisis kritis dan reflektif terkait dengan dinamika, capaian dan kelemahan penyelenggaraan pilkada serentak," terangnya.
Selain itu, untuk melakukan eksplorasi pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban pengawas pemilu sepanjang pelaksanaan pilkada serentak.
Dengan begitu, diharapkan tersusun rekomendasi kebijakan dalam bentuk kertas kebijakan (policy paper) yang bersifat teknis dan strategis dalam menyempurnakan proses penyelenggaraan pilkada serentak.
Kegiatan ini, kata dia banyak melibatkan Bawaslu kabupaten/kota.
Para penulis dan pengkaji dalam riset ini juga dilakukan para pengawas di daerah.
Mekanismenya, Bawaslu RI menentukan tema riset/kajian.
Kemudian, Bawaslu kabupaten/kota mengusulkan rencana penulisan riset/kajian.
Bawaslu Provinsi bersama dengan tim dari Bawaslu RI akan menyeleksi usulan tersebut.
Jika lolos maka pengusul bisa melanjutkan riset atau mengkaji.