Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Listrik Gratis

Cara Dapatkan Listrik Gratis PLN 6 Bulan yang Berlaku Mulai Berlaku Hari Ini untuk Industri Kecil

Simak cara dapatkan Listrik gratis 6 bulan dari PT PLN (Persero) mulai Mei-Oktober 2020 sudah berlaku hari ini Minggu (3/5/2020).

Editor: m nur huda
kontan.id
Ilustrasi : pelanggan listrik dengan meteran prabayar alias sistem token. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Listrik gratis 6 bulan dari PT PLN (Persero) mulai Mei-Oktober 2020 sudah berlaku hari ini Minggu (3/5/2020).

Listrik gratis 6 bulan ini diperuntukkan bagi pelanggan 450 VA kategori bisnis industri kecil untuk meringankan beban ekonomi saat pandemi Virus Corona atau COVID-19.

Panduan cara dapat token listrik gratis PLN melalui pln.co.id dan chat WhatsApp (WA) 08122123123 ada di bagian bawah artikel ini.

Hasil Survei Terbaru UI: 92,8 Persen Masyarakat Dukung Karantina Wilayah

Denyut RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet (2): Makanan Berlimpah, Koneksi Internet Kencang

Kabar Terbaru 53 Tenaga Medis RSUP Dr. Sardjito Yogya, Kini Sudah Kembali Layani Pasien

171 Warga Langgar Jam Malam PSBB Surabaya, Ditahan 24 Jam di Kantor Polisi, Jika Positif Diisolasi

Risma Sudah Sarankan Pabrik Sampoerna Tutup Sementara & Karyawan Diisolasi di Hotel

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah menggulirkan program listrik gratis PLN bagi pelanggan kategori tertentu.

Kali ini penerimanya terbatas, yakni mereka yang masuk kategori pelanggan bisnis kecil (B1) dan industri kecil (I1) daya 450 VA.

Listrik gratis sebelumnya diberikan untuk seluruh pelanggan PT PLN (Persero) 450 VA selama 3 bulan (April, Mei, Juni) lalu subsidi 50 persen tarif listrik bagi pelanggan 900 VA yang masuk kategori subsidi, juga selama 3 bulan.

Dalam keterangan resmi PLN, Minggu (3/5/2020), pelanggan bisnis dan industri 450 VA pascabayar, secara otomatis akan dibebaskan dari tagihan bulanan untuk pemakaian pada rekening bulan Mei sampai Oktober 2020 alias gratis.

Lalu pada pelanggan prabayar, PLN akan memberikan token listrik gratis yang bisa mulai hari ini, 3 Mei 2020. 

Pulsa listrik gratis ini bisa diklaim lewat www.pln.co.id atau WhatsApp ke nomor 08122-123-123.

Sebelumnya, Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini menyatakan, keputusan pemerintah dalam program listrik gratis 6 bulan, menunjukkan komitmen besar dan upaya yang konkret dan berkesinambungan untuk melindungi rakyat dari dampak pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, PLN langsung menyiapkan mekanisme teknis penggratisan tagihan listrik bagi pelanggan Bisnis skala Kecil (B1) dan Industri skala Kecil (I1) yang memiliki sambungan daya 450VA.

“Sangat jelas dan tergambar nyata kebijakan presiden dalam merasakan penderitaan dan kesulitan masyarakat akibat pandemi Covid-19 ini," kata Zulkifli.

"Oleh karena itu, PLN langsung menyiapkan langkah-langkah teknis pembebasan tagihan listrik bagi pelanggan Bisnis Kecil dan Industri Kecil.

Sebagaimana kami telah menyelesaikan pembebasan tagihan dan pemberian diskon bagi pelanggan rumah tangga pada bulan April yang lalu,” kata dia lagi.

Sebulan yang lalu, pemerintah juga membebaskan tagihan listrik bagi pelanggan golongan rumah tangga (R1) 450 VA dan pemberian diskon 50 persen bagi pelanggan golongan rumah tangga 900 VA Bersubsidi.

Kebijakan tersebut telah dituntaskan PLN dalam sepekan sejak keputusan tersebut disahkan.

“PLN sangat antusias dan bertanggung jawab penuh untuk menjalankan komitmen dan menerjemahkan kepedulian pemerintah dalam melindungi dan membantu pelaku bisnis dan industri kecil.

Sehingga kami akan menempuh berbagai jalur pembebasan tagihan dapat secepatnya untuk pelanggan yang berhak,” jelas Zulkifli.

Dia menambahkan, apabila pembebasan dan pemberian diskon bagi pelanggan listrik pada tahap pertama menyasar rumah tangga dan berlaku selama 3 bulan, dalam kebijakan kedua ini pemerintah memberlakukan pembebasan tagihan bagi pelaku bisnis kecil dan industri kecil dengan durasi hingga 6 bulan.

“Pada program pembebasan tagihan listrik yang kedua ini, durasinya lebih panjang.

Kami akan siapkan teknisnya secepat mungkin, sehingga kebijakan ini dapat dirasakan secepat-cepatnya sesuai perintah Bapak Presiden,” kata Zulkifli.

Saat ini, tim PLN sedang menyiapkan sistem untuk memasukkan sekitar 500.000 pelanggan listrik golongan bisnis kecil dan industri kecil berbasis token.

Proses tersebut akan memakan waktu sekitar 12 jam sampai seluruh pelanggan yang berhak mendapatkan token gratis.

“Estimasi kami sudah selesai satu hari.

Yang sudah tersedia langsung bisa digunakan.

Kami memastikan bahwa pada hari Minggu, 3 Mei 2020, seluruh token sudah di-generate, sehingga program ini langsung dirasakan manfaatnya,” tegas dia.

Berikut cara mendapatkan token listrik gratis via website PLN www.pln.co.id seperti dikutip dari keterangan resmi PLN, Selasa (2/5/2020).

- Pelanggan dapat mengakses website resmi PLN di www.pln.co.id

- Pilih menu 'pelanggan', klik opsi 'Stimulus Covid-19 (Token Gratis/Diskon)'

- Masukan ID pelanggan atau nomor meteran pada kolom pencarian & identitas pelanggan yang tampil pada layar

- Jangan lupa isi kode captcha di kolom "Masukkan kata di samping"

- Klik tombol "Cari"

- Token listrik gratis akan tampil pada kolom keterangan

- Token gratis listrik berhasil didapatkan, pelanggan dapat memasukkan angka tersebut ke kWh meter

 Lalu, berikut cara mendapatkan token listrik gratis lewat WhatsApp:

- Hubungi PLN via WhatsApp melalui nomor 08122123123

- Pelanggan dapat memulai perbincangan dengan mengetik keyword "Listrik Gratis" atau bisa mengetikan nomor ID pelanggan. 

- Masukan id pelanggan atau nomor meter sesuai dengan petunjuk yang muncul pada layar

- Token listrik gratis akan tampil di layar

- Token listrik gratis berhasil didapatkan, pelanggan dapat memasukkan angka tersebut ke kWh meter. (*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Listrik Gratis PLN 6 Bulan Sudah Berlaku Hari ini, Begini Cara Dapat di www.pln.co.id & Chat WA

Siapa Pengganti KSAL Siwi Sukma & KSAU Yuyu Sutisna Jelang Pensiun? Ini para Perwira Bintang 3

25 Aturan Aneh di Korea Utara, Dilarang Tersenyum, Aturan Gaya Rambut, hingga Hukuman 3 Generasi

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved