Rabu, 15 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Pedagang dan Pembeli Tanpa Masker Dilarang Masuk Pasar di Semarang

Dinas Perdagangan Kota Semarang mulai melakukan penataan ulang lapak pedagang dengan memberi jarak antarpedagang.

Tribun Jateng/ Eka Yulianti Fajlin
Pedagang diberi jarak lapak atau phisycal distancing di Pasar Peterongan diatur, Minggu (3/5/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dinas Perdagangan Kota Semarang mulai melakukan penataan ulang lapak pedagang dengan memberi jarak antarpedagang.

Hal ini menyusul diberlakukannya peraturan wali kota (Perwal) tentang penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) di Kota Semarang.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Fravarta Sadman mengatakan, penataan ulang pasar tradisional dilakukan di semua pasar.

Bayi 40 Hari Meninggal Sesak Nafas Usai Diajak Kondangan di Kudus, Ada Tamu Undangan dari Zona Merah

2 Pemudik Palembang Menolak Dikarantina di Rumah Hantu Sragen, Pilih Isolasi dalam Bangunan Kosong

Mahmud Mendadak Terjatuh dari Motor, Jadi Tontonan Warga Hingga Meninggal di Purbalingga

Hasil Swab Karyawan Sampoerna Bikin Pihak RS Kaget:Tak Seperti biasanya, Bukti Corona Sangat Menular

Jarak antar pedagang diatur sekitar 1,5 meter antara satu pedagang dengan lain.

Sehingga mereka tetap menerapkan physical distancing.

"Pasar tidak ditutup namun kami wajib mengatur kondisi mulai dengan atur jarak pedagang."

"Semua pasar tradisional kami tata ulang jaraknya."

"Diharapkan pembeli juga mengikuti," ucap Fravarta, Minggu (3/5/2020).

FOTO:

Pedagang diberi jarak lapak atau phisycal distancing di Pasar Peterongan diatur, Minggu (3/5/2020).
Pedagang diberi jarak lapak atau phisycal distancing di Pasar Peterongan diatur, Minggu (3/5/2020). (Tribun Jateng/ Eka Yulianti Fajlin)

Dinas Perdagangan juga menyediakan tempat cuci tangan di masing-masing pasar tradisional.

Fravarta menegaskan, pedagang dan pembeli wajib mencuci tangan saat masuk ke pasar.

Mereka juga wajib memakai masker.

Jika tidak mematuhi aturan, pihaknya akan memberi sanksi.

Bagi pedagang yang tidak memakai masker tidak boleh berjualan sedangkan bagi pembeli tidak boleh memasuki pasar.

"Minggu-minggu kemarin kami sudah memberikan imbauan-imbauan."

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved