Sabtu, 18 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Demak 2020

KPU Resmi Tunda Pemungutan Suara Pilkada Kabupaten Demak 2020

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak resmi menunda tahapan pemungutan suara Pilkada Kabupaten Demak 2020 sesuai turunnya Peraturan Pemerintah P

Penulis: Moch Saifudin | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/MOCH SAIFUDIN
Ketua KPU Demak, Bambang Setya Budi beberapa waktu lalu 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak resmi menunda tahapan pemungutan suara Pilkada Kabupaten Demak 2020 sesuai turunnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020.

Ketua KPU Kabupaten Demak, Bambang Setya Budi saat dikonfirmasi mengatakan, Perppu Nomor 2 Tahun 2020 merupakan payung hukum Keputusan KPU RI nomor 179 dalam menunda tahapan pemilu.

Lanjutnya, penundaan tahapan pemilu tersebut diantaranya, pelantikan PPS, pembentukan sekretariat PPS, verifikasi faktual calon perseorangan, rekruitmen PPDP, dan pemutakhiran data pemilih.

Ketua RT di Solo Beberkan Nama dan Agama Didi Kempot di Kartu Keluarga, Tak Pakai Dionisius

Karyanya Melegenda, Ini Foto-foto Rumah Megah Didi Kempot di Solo, Dekat dengan Pak Jokowi

Achmad Purnomo Siapkan Surat Pengunduran Diri, Segera Dikumpulkan ke PDI

Pecahan Beton Sampai Masuk Balai Desa, 3 Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut di Pringapus Kab Semarang

"Tahapan tersebut tentu berimplikasi dengan tahapan Pemilu pemungutan suara yang seharusnya dilaksanakan September 2020, menjadi ditunda Desember 2020, namun status tersebut tidak baku," jelasnya kepada Tribunjateng.com melalui sambungan seluler, Rabu (6/5/2020).

Seperti diketahui dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan, kabupaten/kota yang melakukan pemungutan suara pada 2015, akan melaksanakan kembali September 2020.

Ia menambahkan, dalam klausul penundaan tahapan pemungutan suara pada Desember 2020 tersebut tidak baku, yakni melihat situasi status pandemi virus corona ini.

"Karena dijelaskan dalam klausul ayat berikutnya, apabila tidak memungkinkan akan dilakukan penundaan kembali," imbuhnya.

Ia melanjutkan, Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tersebut merupakan keputusan bersama antara hasil rakor KPU, Komisi II, Kemendagri, Bawaslu dan DKPP.

Ia menyebut, KPU Demak masih menunggu hasil rapat pleno KPU RI terkait Perppu penundaan tahapan Pemilu di tengah pandemi covid 19 ini.

"Kami masih menunggu hasil rapat lanjutna pada 29 Mei 2020 nanti, apakah status tanggap darurat corona ini statusnya masih ditetapkan oleh BNPB atau sudah selesai," jelasnya.

Ia menambahakan, sesuai pernyataan KPU RI prinsip pelaksanaan Pemilu harus mengutamakan keslematan pemilih dan penyelenggara Pemilu.

Ia menjelaskan, jika pemungutan suara Pilkada serentak ditetapkan Desember 2020, maka mulai awal Juni KPU Demak sudah mengaktifkan kembali skema tahapan pemilu yang sebelumnya ditunda. (ivo)

Polisi Berhasil Tangkap Penculik Anak di Tegal, Pelaku Beri Adik Korban Rp 2 Ribu Diminta Pulang

Lomba Vlog Tingkat Polda Jateng Diikuti Ribuan Orang, Berikut Daftar Pemenangnya

Plus Minus Penggunaan Teknologi Informasi Selama Pandemi Corona, Susanto: Banyak Pelanggaran

UPDATE Virus Corona di Jateng 6 Mei 2020, Bertambah 36 Positif Jadi Total 873 Kasus

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved