Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PSBB Bandung

PSBB Bandung Batal Dihentikan, Ikuti PSBB Jabar yang Dimulai Hari Ini Hingga 14 Hari ke Depan

Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Bandung Raya, yang sedianya akan berakhir Selasa (5/5/2020) batal.

Editor: galih permadi
KOMPAS.COM/DENDI RAMDHANI
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat diwawancarai usai rapat koordinasi bersama gugus tugas Covid-19 Jabar di Gedung Pakuan, Jalan Otista, Kota Bandung, Senin (6/4/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, BANDUNG - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Bandung Raya, yang sedianya akan berakhir Selasa (5/5/2020) batal.

Secara resmi PSBB Bandung Raya diperpanjang hingga Selasa (19/5/2020).

Perpanjangan dilakukan seiring dengan turunnya Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.259-Hukham/2020 tentang Pemberlakukan PSBB di Wilayah Provinsi Jawa Barat dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), dan akan terus diperpanjang selama masih muncul pasien-pasien baru yang terpapar Covid-19.

Masa Sulit Didi Kempot, Ngekos Hingga Makan Nasi Kucing di Angkringan

Ketua RT di Solo Beberkan Nama dan Agama Didi Kempot di Kartu Keluarga, Tak Pakai Dionisius

Perjalanan Karir Didi Kempot, Modal Ukulele dan Kendang Dari Solo, Yogya, Lalu Moncer di Jakarta

Pecahan Beton Sampai Masuk Balai Desa, 3 Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut di Pringapus Kab Semarang

Jawa Barat akan melaksanakan PSBB provinsi di 27 kota/kabupaten mulai 6 hingga 19 Mei 2020.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil juga menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Wilayah Provinsi Jawa Barat.

Gubernur juga membuat Surat Edaran Nomor 460/71/Hukham tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi di Wilayah Provinsi Jawa Barat.

Baik Kepgub, Pergub, maupun SE ditandatangani Gubernur pada Senin (4/5/2020) atau dua hari menjelang hari pertama PSBB Wilayah Jabar.

"Insya Allah Jabar siap melaksanakan PSBB, ujar juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jabar Daud Ahmad, Senin (4/5).

Pergub PSBB Jabar secara umum tidak jauh berbeda dengan Pergub PSBB Bodebek dan Bandung Raya, mulai ketentuan umum, pembatasan di berbagai sektor, urusan yang dikecualikan, hak dan kewajiban masyarakat, diskresi bupati/wali kota, hingga sanksi.

Perbedaan mencolok ada pada sektor transportasi, terutama sepeda motor, baik pribadi maupun angkutan umum daring (online).

Pasal 16 ayat 6 menyebutkan motor pribadi boleh berboncengan dua orang asalkan memiliki KTP dengan alamat yang sama dan atau dalam rangka kegiatan penanggulangan Covid-19 dan atau dalam kondisi gawat darurat kesehatan.

Selain itu, pada ayat 8 disebutkan, sepeda motor transportasi umum daring diperbolehkan mengambil penumpang asalkan dilakukan dalam rangka menanggulangi Covid-19 dan atau dalam kondisi gawat darurat kesehatan.

Hal teknis inilah yang salah satunya diatur dalam SE gubernur yang ditujukan kepada bupati/wali kota.

Daud mengatakan, penyempurnaan pergub dilakukan setelah melihat fenomena di masyarakat saat PSBB Bodebek dan Bandung Raya.

Banyak pengendara motor suami-istri dan yang satu rumah protes karena tidak boleh melintas padahal untuk urusan kesehatan.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved