Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Sakit Hati Sering Dianiaya Cowoknya, MN Bunuh Pacar Saat Tertidur, Jasad Ditenggelamkan ke Sungai

Setelah polisi berhasil menangkap MN (26), pelaku yang membunuh kekasihnya sendiri bernama Anselmus Aselrong alias Ace (45), fakta baru pun terungkap

Editor: galih permadi
tribunnews.com
ILUSTRASI jenazah mr X 

TRIBUNJATENG.COM - Setelah polisi berhasil menangkap MN (26), pelaku yang membunuh kekasihnya sendiri bernama Anselmus Aselrong alias Ace (45), fakta baru pun terungkap.

Tenyata, pelaku nekat membunuh korban karena sakit hati.

Diketahui, jasad korban ditemukan tinggal kerangka oleh warga di Sungai Loading Jalan TSM Kampung Tubaan, Kecamatan Tabalar, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Sabtu (2/5/2020) lalu.

Karyanya Melegenda, Ini Foto-foto Rumah Megah Didi Kempot di Solo, Dekat dengan Pak Jokowi

Almarhum Didi Kempot Tinggalkan 3 Anak dari 2 Istri Saputri dan Yan Vellia di Ngawi dan Solo

Achmad Purnomo Siapkan Surat Pengunduran Diri, Segera Dikumpulkan ke PDI

Pecahan Beton Sampai Masuk Balai Desa, 3 Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut di Pringapus Kab Semarang

Sementara, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Kamis 12 Maret 2020 di Kampung Tabalar Ulu, Kecamatan Tabalar, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Kepada polisi, MN mengaku tega membunuh kekasihnya karena sakit hati sering dianiaya oleh korban.

Karena sakit hati, pelaku lantas memukul korban dengan menggunakan kayu ulin di bagian kepala saat korban sedang tertidur di pondok.

Setelah korban tewas, pelaku lantas menghubungi rekannya berinisal TH (37) untuk membantunya membuang jasad korban ke Sungai Loadiang. Jarak lokasi pembuangan dengan pondok sekitar tiga kilometer.

Keduanya membawa jenazah korban dengan menggunakan motor. Sebelum dibuang, mayat terlebih dahulu diikat batu agar tenggelam.

Pada Sabtu (2/5/2020) warga menemukan kerangka tulang manusia di Sungai Loading dan melapor ke Polsek Tabalar.

“Setelah tim kami ke sana, kami lihat ada kejanggalan.

Karena tulang terikat tali dengan pemberat batu.

Ini pasti pembunuhan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Berau AKP Rengga Puspo Saputro melalui pesan WhatsApp kepada Kompas.com, Selasa (5/5/2020).

Saat ini, katanya. Kedua pelaku, MH dan TH sudah ditetapkan tersangka dan telah ditahan di Mapolres Berau.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 340 dan Pasal 338 Jo 55 KUHP, atas pembunuhan berencana dengan ancaman seumur hidup.

Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan berinisial MN (26), membunuh kekasihnya sendiri bernama Anselmus Aselrong alias Ace usia 45 tahun.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved