Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Bupati Mirna Ngamuk PAD Kendal Miliaran Rupiah Hilang Gegara Galian C Ilegal: Langsung Lapor Ganjar

Bupati Kendal Mirna Annisa ngamuk PAD Kendal miliaran rupiah hilang karena banyaknya galian C ilegal.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: Daniel Ari Purnomo
Tribunjateng.com/Dhian Adi Putranto
Bupati kendal Mirna Annisa. 

Kata Mirna, apapun yang berpajak harus dipatuhi ketentuannya.

"Kita lihat banyaknya jumlah laporan."

"Kita butuh PAD, kalau mau mencuri jangan mencuri di sini."

"Bisa saja berlangsung lama ataupun pendek."

"Kita akan laporkan dan akan kordinasi dengan ESDM Provinsi."

"Kita report kan ini ke gubernur langsung."

"Ini merugikan apalagi di saat-saat seperti ini," tegasnya.

Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kendal beberapa waktu lalu telah menutup sebuah lokasi galian c yang diduga menyalahi ijin awal.

Kepala Satpol PP Kendal, Toni Ari Wibowo, membenarkan bahwa pihaknya telah menutup sementara lokasi tambang galian C di Dusun Magangan Desa Jatirejo Kecamatan Ngampel Kendal pada awal Mei lalu.

Lokasi tersebut disegel dengan garis larangan lantaran menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 11 tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Perda Kabupaten Nomor 11 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

"Benar satu kita tutup sementara operasional beberapa hari lalu," terang Toni.

Menurutnya, penutupan dilakukan lantaran pengelola tidak menjalankan prosedur sebagaimana ijin yang berlaku.

Kata Toni, ijin galian tersebut pada awalnya ditujukan untuk pengembangan perumahan.

Akan tetapi, berdasar pada laporan warga dan sidak lokasi, tanah yang ada di wilayah galian tersebut diangkut keluar menggunakan truk yang diduga dijual kepada para pembeli.

"Jadi tidak boleh material keluar karena ijinnya pengembangan perumahan hanya meratakan tapi kenyataannya material dibawa keluar," terangnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved