Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Bupati Mirna Ngamuk PAD Kendal Miliaran Rupiah Hilang Gegara Galian C Ilegal: Langsung Lapor Ganjar

Bupati Kendal Mirna Annisa ngamuk PAD Kendal miliaran rupiah hilang karena banyaknya galian C ilegal.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: Daniel Ari Purnomo
Tribunjateng.com/Dhian Adi Putranto
Bupati kendal Mirna Annisa. 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Bupati Kendal Mirna Annisa geram penambangan galian C ilegal di wilayah Kendal semakin merajalela.

Dampaknya, ratusan miliar yang sedianya diproyeksikan masuk dalam pendapatan asli daerah (PAD) sejak beberapa tahun terakhir hilang.

Ia menyayangkan banyaknya masyarakat yang disinyalir mengetahuinya namun justru tutup mata.

Seisi Sidang Pembunuhan Hakim Jamaluddin Tertawa Dengar Saran Sopir ke Zuraida Hanum, Ada Fakta Baru

Pilu, Bocah 8 Tahun Dijemput untuk Karantina: Pakaian yang Dibawa Menyembul dari Kresek Indomaret

Viral Munculnya Fenomena Dukhan Tanda Kiamat Jumat 8 Mei 2020, Ini Komentar MUI

Punya Minimarket Pribadi di Rumahnya, Ruben Onsu tempatkan 2 Pegawai untuk Menjaga Stok

Mirna pun berjanji akan bertindak tegas manakala ditemukan sejumlah oknum yang bermain di baliknya, terlebih perangkat pemerintahan dari satuan tertinggi hingga tingkat RT maupun RW di Kabupaten Kendal.

"Surat (pemberitahuan) atas aduan masyarakat kita kirimkan ke gubernur."

"Dan kita akan segera kordinasikan dengan pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi (ESDM)," terang Mirna di Kendal, Kamis (7/5/2020).

Kata Mirna, ia telah menerima banyak laporan tentang galian c ilegal dari beberapa warganya.

Namun, terkait jumlahnya dirinya belum bisa memastikan lebih detail.

Dalam hal ini, Mirna menyayangkan atas tindakan oknum yang tidak bertanggungjawab dan merugikan pemerintah daerah.

Terlebih saat pandemi wabah virus corona yang menghambat banyak sektor pendapatan daerah itu sendiri.

Sedangkan pemerintah daerah sangat membutuhkan sejumlah pemasukan pendapatan daerah.

"Saya pikir saya akan turun sendiri dan laporkan."

"Saya langsung bertanggungjawab 1 juta masyarakat Kendal, ada 46.000 warga yang membutuhkan bantuan," terangnya.

Pihaknya juga meminta agar aparat penegak hukum bertindak dan memproses tegas sejumlah oknum tersebut.

Pihaknya meminta kepada semua yang terlibat dalam galian c ilegal agar menaati semua peraturan yang ada dalam sebuah wilayah.

Kata Mirna, apapun yang berpajak harus dipatuhi ketentuannya.

"Kita lihat banyaknya jumlah laporan."

"Kita butuh PAD, kalau mau mencuri jangan mencuri di sini."

"Bisa saja berlangsung lama ataupun pendek."

"Kita akan laporkan dan akan kordinasi dengan ESDM Provinsi."

"Kita report kan ini ke gubernur langsung."

"Ini merugikan apalagi di saat-saat seperti ini," tegasnya.

Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kendal beberapa waktu lalu telah menutup sebuah lokasi galian c yang diduga menyalahi ijin awal.

Kepala Satpol PP Kendal, Toni Ari Wibowo, membenarkan bahwa pihaknya telah menutup sementara lokasi tambang galian C di Dusun Magangan Desa Jatirejo Kecamatan Ngampel Kendal pada awal Mei lalu.

Lokasi tersebut disegel dengan garis larangan lantaran menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 11 tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Perda Kabupaten Nomor 11 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

"Benar satu kita tutup sementara operasional beberapa hari lalu," terang Toni.

Menurutnya, penutupan dilakukan lantaran pengelola tidak menjalankan prosedur sebagaimana ijin yang berlaku.

Kata Toni, ijin galian tersebut pada awalnya ditujukan untuk pengembangan perumahan.

Akan tetapi, berdasar pada laporan warga dan sidak lokasi, tanah yang ada di wilayah galian tersebut diangkut keluar menggunakan truk yang diduga dijual kepada para pembeli.

"Jadi tidak boleh material keluar karena ijinnya pengembangan perumahan hanya meratakan tapi kenyataannya material dibawa keluar," terangnya.

Toni menambahkan, jika pengelola menaati peraturan sebagaimana ijinnya, sekalipun menggunakan berapapun alat bantu pengerukan tetap diperbolehkan asalkan tidak ada satupun material yang keluar.

Pihaknya pun menutup sementara galian tersebut bersama inspektorat setelah mendapat laporan warga.

“Sementara untuk yang di Winong bukan wewenang kami untuk melakukan penutupan."

"Hal tersebut karena sudah ditangani Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah,” pungkasnya.

(Sam)

ASN Pekalongan Nekat Mudik Terancam Sanksi Penurunan Pangkat, Penundaan Gaji & Pencopotan Jabatan

Angkasa Pura Sebut Belum Ada Penerbangan di Bandara Adi Soemarmo Boyolali

Astra Amadea Pemeran Susi Susanti di Preman Pensiun 4, Aslinya Cantik Banget Lho, Yuk Intip!

Pemkab Banjarnegara Potong Retribusi Pedagang Pasar hingga 50 Persen

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved