Berita Tegal
Disnakerin Kota Tegal: Karyawan Dirumahkan Wajib Dapat THR Keagamaan
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal, Heru Setyawan mengatakan, karyawan yang dirumahkan di tengah pandemi virus corona
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal, Heru Setyawan mengatakan, karyawan yang dirumahkan di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 wajib menerima Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.
Ia mengatakan, kewajiban pemberian THR bagi karyawan yang dirumahkan tertera dalam surat edaran dari Menteri Tenaga RI.
Heru menjelaskan, karyawan yang dirumahkan masih berstatus pekerja, berbeda dengan karyawan yang mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK).
• Pilu, Bocah 8 Tahun Dijemput untuk Karantina: Pakaian yang Dibawa Menyembul dari Kresek Indomaret
• Viral Munculnya Fenomena Dukhan Tanda Kiamat Jumat 8 Mei 2020, Ini Komentar MUI
• Seisi Sidang Pembunuhan Hakim Jamaluddin Tertawa Dengar Saran Sopir ke Zuraida Hanum, Ada Fakta Baru
• Punya Minimarket Pribadi di Rumahnya, Ruben Onsu tempatkan 2 Pegawai untuk Menjaga Stok
Ia mengatakan, karyawan yang dirumahkan di Kota Tegal akibat dampak pandemi Covid-19 berjumlah 541 orang.
Sementara perusahaan yang merumahkan karyawan di Kota Tegal berjumlah 70 perusahaan.
"THR itu wajib. Kalau misalkan perusahaan terkendala Covid-19 kemudian belum bisa membayar penuh, ada aturan untuk merumuskannya," kata Heru kepada tribunjateng.com, Kamis (7/5/2020).
Heru menjelaskan, pembayaran THR keagamaan tetap dihitung sesuai ketentuan yang disesuaikan masa kerja karyawan.
Namun jika perusahaan terkait mengalami kesulitan keuangan karena Covid-19, maka bisa didiskusikan dengan karyawan.
Ia mencontohkan, misalkan perusahaan memberikan sekian persen dari jumlah total THR terlebih dahulu.
Kemudian sisanya bisa diberikan seusai keuangan perusahaan membaik.
Heru mengatakan, jika perusahaan sebelum Hari Raya Idul Fitri belum bisa memberikan THR, maka nanti tetap berkewajiban memenuhinya.
"Silahkan dirembuk dengan pekerja.
Nanti berita acaranya dikirim ke kami.
Kondisi paling fatal memang saat perusahaan belum bisa bayar THR. Tapi kewajiban tetap ada," jelasnya.
Heru mengatakan, Disnakerin Kota Tegal segera akan mengirimkan surat edaran untuk perusahaan di Kota Tegal.
Ia pun akan memonitor perusahaan agar melaksanakan kewajibannya dalam memberikan THR.
Heru menyadari, di tengah Covid-19 ini keuangan perusahaan pasti mendapat pengaruh.
Misalkan omzetnya turun, atau produksi tetap jalan namun tidak tahu harus dijual ke mana.
"Jadi kan otomatis akan berpengaruh. Itu silahkan antara pengusaha dan pekerja berembuk lalu tuangkan di berita acara.
Kita akan fasilitasi kalau ada yang susah cari titik temu," ungkapnya.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, dalam kunjungannya di Kota Tegal menyarankan ada duduk bersama untuk pembahasan THR.
Ia mengatakan, perusahaan yang masih berjalan di tengah pandemi Covid-19 tentu bisa memberikan kewajiban THR.
Namun hal itu berbeda dengan perusahaan yang mengalami kempas- kempis di tengah pandemi Covid-19.
"Kalau perusahaan masih bagus masih bisa beri THR. Tapi kalau yang kempas- kempis, ini mesti duduk bersama," katanya.
Sementara General Manager Pesonna Hotel Tegal, Saunan Rasyid mengatakan, semua karyawannya tahun ini tetap mendapat THR jelang Hari Raya Idul Fitri.
Ia mengatakan, karyawan kontrak Pesonna Hotel Tegal tidak ada yang dirumahkan.
Saat ditanya apakah ada kerugian pemberian THR di tengah pandemi Covid-19, menurut Saunan, pemberian THR sudah masuk dalam anggaran.
"Untuk THR sudah masuk dalam anggaran. Istilahnya di accrued per bulan. Jadi Insyaallah akan sesuai aturan," ungkap Saunan dalam pesan Whatsapp.
Saunan yang juga menjabat sebagai Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Tegal, mengatakan, karyawan hotel dan restoran di Kota Tegal yang dirumahkan berdasarkan laporan masuk ada 150 orang.
Ia mengatakan, PHRI Kota Tegal belum membahas secara khusus mengenai THR keagamaan untuk karyawan yang dirumahkan.
Namun menurut Saunan, anggota PHRI di Kota Tegal saling memberi info terkait keadaan para karyawannya.
"Belum ada pembahasan khusus.
Hanya saling info bahwa karyawan harian sudah dirumahkan.
Ada juga yang masuk 15 hari.
Tapi untuk detailnya saya belum dapat informasi," jelasnya. (fba)
• Kronologi Bentrok Warga Kawunganten dan Kalijeruk Cilacap, Dipicu Bau Pesing Gerobak Martabak
• Hari ke-11 PKM, Petugas Pulangkan 25 Kendaraan yang Hendak Masuk Kota Semarang
• Dampak Virus Corona, Permintaan Kerupuk Rambak di Pegandon Kendal Turun hingga 60 Persen
• 160 Desa di Karanganyar Sudah Ajukan BLT Dana Desa Tahap 2