Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tegal

Tiga Raperda Kota Tegal Disetujui untuk Dibahas Lebih Lanjut

Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal disetujui oleh keenam fraksi DPRD Kota Tegal untuk dilakukan pembahasan.

Dok Pemkot Tegal 
RAPAT PARIPURNA- Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono dan Wakil Wali Kota Tegal, Tazkiyyatul Muthmainnah saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Senin (22/9/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal disetujui oleh keenam fraksi DPRD Kota Tegal untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut oleh alat kelengkapan DPRD, Senin (22/9/2025).

Tiga Raperda tersebut yaitu Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Bahari Kota Tegal, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Raperda tentang Ketahanan dan Keamanan Pangan.

Persetujuan itu diungkapkan oleh masing-masing juru bicara fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal.

Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Bahari Kota Tegal.

Baca juga: Berbeda dengan PAI, Pedagang Pantai Pulo Kodok Tegal Sudah Seragamkan Harga Menu

Baca juga: Heboh Warung di Pantai Alam Indah Tegal Viral, Patok Harga Mie Instan Rp 25 Ribu

Perwakilan Fraksi Partai Golkar, Bagas Satya Indrana mengatakan, peraturan daerah ini disusun dalam rangka menyesuaikan perekembangan hukum dan kebutuhan dalam menghadapi perekembangan perekonomian.

Termasuk menyesuaikan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kebutuhan masyarakat atas layanan perbankan yang lebih baik.

“Mendasari ketentuan Pasal 314 Huruf B dan Pasal 338 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Struktur Keuangan dan Perda Nomor 14 tahun 2020 tentang Perusahaan Perseroan Daerah.

Bank perkreditan rakyat sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, maka fraksi Partai Golkar mendukung perubahan Perda No.14 Tahun 2020 untuk diganti dengan Perda yang baru," ungkapnya. 

Fraksi Partai Gerindra, Mohamad Tarso Supriadin memandang, ketahanan dan keamanan pangan merupakan kebutuhan dasar dan hak asasi manusia yang harus dipenuhi secara adil, merata dan berkelanjutan.  

Mengingat adanya beberapa komoditas pangan utama belum mencukupi kebutuhan masyarakat, sehingga perlu payung hukum untuk memperkuat ketahanan pangan di Kota Tegal.

Meliputi peningkatan pelayanan, ketersediaan, keterjangkauan dan pengoptimalisasian bahan pangan dan sebagai acuan serta landasan hukum dalam pengembangan sistem ketahanan dan keamanan pangan di Kota Tegal.

“Harapan kami, kedepan nantinya masyarakat Kota Tegal dapat terpenuhi dengan baik kebutuhan pangannya begitu pula dengan kebutuhan pemenuhan gizi yang merupakan kebutuhan dasar dan sekligus menunjang program pemerintah pusat,” pungkasnya. (fba)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved