PSBB Tegal
Gubernur Ganjar Perbolehkan Pemkot Tegal Terapkan Denda Selama PSBB Tahap II
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memperberbolehkan penerapan sanksi denda dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Tegal tahap kedua.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memperberbolehkan penerapan sanksi denda dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Tegal tahap kedua.
Hal itu Ganjar sampaikan saat melakukan kunjungan ke Kota Tegal, Kamis (7/5/2020).
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengatakan, Gubernur Jateng Ganjar mempersilakan Pemerintah Kota Tegal membuat aturan sanksi berupa denda bagi yang melanggar PSBB.
• Aksi Berani Lilo Sopir Pribadi Gagalkan Perampokan Uang Rp 80 Juta Milik Majikan, Pelaku Bawa Pistol
• Saksikan Puncak Supermoon Istimewa Terakhir Tahun 2020 Malam Ini, Muncul Lagi di 2021
• Beredar Isu Dukhan Jumat 8 Mei Besok, Mungkinkah Bumi Gelap Gulita Diliputi Kabut? Ini Kata Ahli
• Viral Polisi Malam-malam di Pos Pantauan Diganggu Suara Wanita Menangis
Ia mengatakan, aturan itu bisa diterbitkan dalam peraturan daerah.
Dedy Yon mengatakan, Gubernur Jateng Ganjar mencontohkan denda Rp 100 ribu bagi warga keluar rumah tidak memakai masker.
Meski diperbolehkan, Dedy Yon mengaku akan mengkajinya terlebih dahulu.
"Tadi disampaikan apabila nanti pemerintah kota di waktu PSBB mau membuat aturan Perda tentang larangan sanksi.
Contohnya kalau tidak pakai masker akan didenda Rp 100 ribu, pak gubernur menyatakan dipersilakan.
Tetapi akan kita kaji lebih dulu," katanya.
Sementara Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo berharap, Kota Tegal bisa menjaga warga positif Covid-19 tetap nol.
Ia mengatakan, Kota Tegal dapat dikatakan sebagai zona hijau Covid-19.
Menurut Ganjar, ketika akan ada relaksasi atau pengenduran PSBB, diperlukan pengetatan aturan.
Ia mencontohkan pengaturan physical distancing atau penjagaan jarak.
Kemudian aturan penggunaan masker harus diwajibkan.
Ganjar berpesan, pengalaman menjadi Kota Tegal nol positif Covid-19 jangan sampai mundur.