PSBB Tegal
Gubernur Ganjar Perbolehkan Pemkot Tegal Terapkan Denda Selama PSBB Tahap II
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memperberbolehkan penerapan sanksi denda dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Tegal tahap kedua.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memperberbolehkan penerapan sanksi denda dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Tegal tahap kedua.
Hal itu Ganjar sampaikan saat melakukan kunjungan ke Kota Tegal, Kamis (7/5/2020).
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengatakan, Gubernur Jateng Ganjar mempersilakan Pemerintah Kota Tegal membuat aturan sanksi berupa denda bagi yang melanggar PSBB.
• Aksi Berani Lilo Sopir Pribadi Gagalkan Perampokan Uang Rp 80 Juta Milik Majikan, Pelaku Bawa Pistol
• Saksikan Puncak Supermoon Istimewa Terakhir Tahun 2020 Malam Ini, Muncul Lagi di 2021
• Beredar Isu Dukhan Jumat 8 Mei Besok, Mungkinkah Bumi Gelap Gulita Diliputi Kabut? Ini Kata Ahli
• Viral Polisi Malam-malam di Pos Pantauan Diganggu Suara Wanita Menangis
Ia mengatakan, aturan itu bisa diterbitkan dalam peraturan daerah.
Dedy Yon mengatakan, Gubernur Jateng Ganjar mencontohkan denda Rp 100 ribu bagi warga keluar rumah tidak memakai masker.
Meski diperbolehkan, Dedy Yon mengaku akan mengkajinya terlebih dahulu.
"Tadi disampaikan apabila nanti pemerintah kota di waktu PSBB mau membuat aturan Perda tentang larangan sanksi.
Contohnya kalau tidak pakai masker akan didenda Rp 100 ribu, pak gubernur menyatakan dipersilakan.
Tetapi akan kita kaji lebih dulu," katanya.
Sementara Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo berharap, Kota Tegal bisa menjaga warga positif Covid-19 tetap nol.
Ia mengatakan, Kota Tegal dapat dikatakan sebagai zona hijau Covid-19.
Menurut Ganjar, ketika akan ada relaksasi atau pengenduran PSBB, diperlukan pengetatan aturan.
Ia mencontohkan pengaturan physical distancing atau penjagaan jarak.
Kemudian aturan penggunaan masker harus diwajibkan.
Ganjar berpesan, pengalaman menjadi Kota Tegal nol positif Covid-19 jangan sampai mundur.
"Untuk menjaga zona hijau ini, butuh disiplin dan bantuan masyarakat. Maka ketika nanti akan ada relaksasi, saya minta wali kota untuk diatur jaraknya. Maskernya wajib, kalau ga denda," katanya.
Dalam kesempatan itu, Ganjar juga memberikan pesan khusus untuk warga Kota Tegal.
Ganjar mengatakan, kalau tidak ada keperluan penting jangan keluar rumah.
Kalau diharuskan keluar rumah maka pakai masker.
Kemudian setelah ada di luar tetap jaga jarak.
"Khusus untuk warga Tegal, tolong kalau tidak penting jangan keluar rumah. Kalau keluar rumah pakai masker. Dan kalau sudah jalan jaga jarak," pesannya.
Zona Hijau
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meninjau pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Tegal, pada Kamis (7/5/2020).
Ganjar secara langsung menyaksikan penutupan akses jalan menuju Kota Tegal.
Ia pun memasuki Kota Tegal melalui akses di Jalan Proklamasi.
Ganjar mengatakan, Kota Tegal mendapatkan hasil bagus dengan menjadikan angka pasien positif virus corona atau Covid-19 yang dirawat menjadi nol.
Ia menilai, Kota Tegal sudah dikatakan menjadi zona hijau.
Meski demikian, Ganjar berharap Pemkot Tegal bisa menjaga wilayahnya supaya tetap nol dari Covid-19.
"Jadi sebenarnya Kota Tegal boleh dikatakan sudah hijau kembali.
Sekarang menjaga yang hijau ini, bagaimana agar ekonomi bisa bergerak. Butuh disiplin dan bantuan masyarakat," katanya.
Ganjar berpesan, ketika Pemkot Tegal akan memberi relaksasi atau kelonggaran dalam PSBB, diperlukan regulasi yang mengatur masyarakat.
Ia mencontohkan, pengetatan aturan physical distancing dan penggunaan masker yang diwajibkan.
Menurutnya, jika perlu Pemkot Tegal menerapkan denda.
Ganjar mengatakan, lokasi Kota Tegal yang dikelilingi oleh daerah sekitar juga menjadikan warga harus menjaga baik- baik dalam berinteraksi.
Jika tidak ada kepentingan tidak perlu keluar rumah.
Misalkan keluar rumah jangan lupa pakai masker dan jaga jarak.
"Kota Tegal ini kiri kanannya kan ada Brebes, Kabupaten Tegal, dan Pemalang.
Di mana kemungkinan terjadi interaksi antar mereka.
Maka semua harus menjaga baik- baik," ungkapnya.
Sementara Wali Kota Tegal, Dedy Yon mengatakan, kedatangan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo bertepatan dengan status pasien Covid-19 menjadi nol.
Dedy Yon berencana, ia akan memberikan relaksasi atau kelonggaran dalam PSBB jelang lebaran, pada Jumat (15/5/2020).
Di antaranya seperti penyalaan lampu penerangan jalan umum (PJU) di beberapa titik dan penambahan akses masuk ke Kota Tegal.
Mengenai pembolehan Gubernur Ganjar mengenai denda, Dedy Yon mengaku masih akan mengkaji lebih lanjut.
"Tado disampaikan, apabila Pemkot Tegal mau memberi aturan Perda tentang larangan sanksi jika tidak pakai masker akan didenda 100 ribu, itu dipersilahkan. Akan tetapi akan kita kaji lebih dulu," katanya. (fba)
• Viral Munculnya Fenomena Dukhan Tanda Kiamat Jumat 8 Mei 2020, Ini Komentar MUI
• Lion Air Kembali Buka Penerbangan Domestik Mulai 10 Mei, Penumpang Harus Penuhi Syarat Ini
• Pilu, Bocah 8 Tahun Dijemput untuk Karantina: Pakaian yang Dibawa Menyembul dari Kresek Indomaret
• Seisi Sidang Pembunuhan Hakim Jamaluddin Tertawa Dengar Saran Sopir ke Zuraida Hanum, Ada Fakta Baru