Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bandara Ahmad Yani

Penerbangan Beroperasi Lagi, Bandara Ahmad Yani Semarang Siapkan Posko Pemeriksaan Kesehatan

Ia mengatakan Bandara Ahmad Yani Semarang beroperasi pukul 06.00-18.00 pada periode 1-31 Mei 2020.

Penulis: Dhian Adi Putranto | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUN JATENG/DHIAN ADI PUTRANTO
Seorang penumpang yang hendak naik pesawat melintasi ruang pelayanan penerbangan di Bandara Ahmad Yani Semarang, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan izin semua moda transportasi pengangkut penumpang kembali beroperasi pada masa pelarangan mudik mulai Kamis (7/5/2020) ini.

Kebijakan itu dia sampaikan saat menjalani rapat secara teleconference dengan Komisi V DPR mengenai Antisipasi Mudik Lebaran 2020 pada Rabu (6/5/2020).

Penumpang yang diizinkan melakukan berpergian menggunakan moda tranportasi i diatur dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid19.

Viral Munculnya Fenomena Dukhan Tanda Kiamat Jumat 8 Mei 2020, Ini Komentar MUI

Seisi Sidang Pembunuhan Hakim Jamaluddin Tertawa Dengar Saran Sopir ke Zuraida Hanum, Ada Fakta Baru

Pilu, Bocah 8 Tahun Dijemput untuk Karantina: Pakaian yang Dibawa Menyembul dari Kresek Indomaret

Gubernur Jateng Ganjar Nyatakan Kota Tegal Sudah Zona Hijau Virus Corona

Diizinkannya kembali beroperasi semua moda angkutan, khususnya udara, membuat bandara-bandara yang berada di naungan Angkasa Pura 1 membuka lagi layanan penerbangan komersilnya.

Tak terkecuali Bandara Ahmad Yani Semarang.

General Manager PT Angkasa Pura 1 Bandara Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto mengatakan bahwa pihaknya mendukung dan menyambut baik arahan dari pemerintah itu.

Dalam beroperasi itu, pihaknya menerapkan protokol kesehatan yang sesuai Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid19 dan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid19

"Bentuk dukungan itu berupa posko keamanan dan pemerikasaan kesehatan yang di dalamnya dilengkapi fasilitas protokol kesehatan," ujarnya kepada Tribunjateng.com, Kamis pagi.

Selain itu menjalani perosedur protokol kesehatan, pihaknya juga memberikan dan melaksanakan rekomendasi slot time apabila terdapat maskapai yang mengajukan perubahan jadwal penerbangan sesuai jam operasional Bandara.

Ia mengatakan Bandara Ahmad Yani Semarang beroperasi pukul 06.00-18.00 pada periode 1-31 Mei 2020.

"Tentu dalam melakukan upaya tersebut kami juga terus berkoordinasi dengan stokeholder terkait.

Semisal otoritas penerbangan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), polisi, TNI, pemerintah daerah, Gugus tugas Covid-19 Daerah dan instansi lainnya," tandasnya.

Sebelumnya, Budi Karya Sumadi menegaskan dalam rapat kerja tidak ada perbedaan antara mudik dan pulang kampung.

Awalnya, anggota Komisi V dari Fraksi PKB Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz mengkritik pernyataan Presiden Joko Widodo terkait perbedaan mudik dan pulang kampung.

Eem mengatakan, meski Presiden Jokowi menganggap dua hal tersebut berbeda.

Namun, sebagian masyarakat menganggap mudik dan pulang kampung sama.

"Saya mendukung sikap pemerintah melarang mudik, namun Pak Presiden mengatakan dilarang mudik, tapi boleh pulang kampung.

Nah, ini yang akan diantisipasi karena masyarakat menganggap itu sama meski Pak Presiden menganggap berbeda," kata Eem.

Budi kemudian mengatakan, dalam rapat kabinet, Presiden Jokowi menegaskan untuk melarang masyarakat melakukan mudik dan pulang kampung.

Oleh karenanya, ia meminta tidak ada perbedaan mudik dan pulang kampung.

"Mudik dan pulang kampung itu sama dan sebangun.

Jangan membuat itu dikotomi.

Jadi enggak ada perbedaan, berulang-ulang di sidang kabinet jangan pulang kampung, jangan mudik.

Jadi please, jangan menginterpretasikan satu bahasa dengan bahasa lain sehingga mendasarkan orang bisa pulang," kata Budi.

Budi menjelaskan, ada beberapa kategori yang dikecualikan untuk bisa melakukan perjalanan ke daerah yaitu pejabat negara, TNI dan Kepolisian, kedutaan hingga penegak hukum.

Namun, harus disertai dengan surat rekomendasi dari instansi masing-masing.

"Bapak ibu (anggota DPR) adalah termasuk yang pertama pimpinan lembaga tinggi yang dimungkinkan," ujarnya.

Lebih lanjut, Budi mengatakan, adapun pengecualian untuk mereka yang boleh bepergian adalah masyarakat yang bekerja pada sektor tertentu dan masyarakat yang memiliki keperluan khusus.

Pemerintah, kata dia, memastikan untuk memulangkannya.

"Dimungkinkan kepada orang-orang berkebutuhan khusus.

Sebagai contoh ada orang tua yang sakit, anak akan nikah, atau di Jakarta saat ini ada kurang lebih 10.000 pegawai musiman enggak bisa bekerja di Jakarta, bisa diberikan rekomendasi.

Jadi kami siapkan untuk pulang," tandasnya. (dap)

Hendrar Prihadi: Naik Motor Berdua Silakan Saja, Tapi Kami Sudah Ingatkan Soal Penularan Corona

Ketua RT di Solo Beberkan Nama dan Agama Didi Kempot di Kartu Keluarga, Tak Pakai Dionisius

Achmad Purnomo Siapkan Surat Pengunduran Diri, Segera Dikumpulkan ke PDI

Miliki Rumah Baru Seluas 2.200 Meter Persegi, Ruben Onsu Masih Rahasiakan Alamat

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved