Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Soal Jenazah ABK Asal Indonesia Dilarung Ke Laut dari Kapal China, Edhy: Boleh Tapi Ada Syaratnya

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berkomentar mengenai pelarungan jenazah Anak Buah Kapal (ABK) RI di kapal China, Long Xing.

Editor: m nur huda
KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat menemui wartawan usai menghadiri acara Rapat Kerja Teknis Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) di Sleman, Kamis (19/12/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berkomentar mengenai pelarungan jenazah Anak Buah Kapal (ABK) RI di kapal China, Long Xing.

Secara umum, Edhy menjelaskan pelarungan jenazah ke laut bisa saja dilakukan/dimungkinkan.

Namun ada beragam persyaratan yang harus dipenuhi mengacu pada aturan kelautan Organisasi Buruh Internasional (ILO).

Dalam peraturan ILO "Seafarer’s Service Regulations", pelarungan jenazah di laut diatur praktiknya dalam Pasal 30.

"Disebutkan, jika ada pelaut yang meninggal saat berlayar, maka kapten kapal harus segera melaporkannya ke pemilik kapal dan keluarga korban," kata Edhy dalam keterangan resmi, Kamis (7/5/2020).

Dalam aturan itu, pelarungan di laut boleh dilakukan setelah memenuhi beberapa syarat.

Sebuah media asal Korea Selatan memberitakan video jenazah ABK Indonesia di Kapal China dibuang ke laut.
Sebuah media asal Korea Selatan memberitakan video jenazah ABK Indonesia di Kapal China dibuang ke laut. (Istimewa Youtube)

Syaratnya antara lain kapal berlayar di perairan internasional dan ABK telah meninggal lebih dari 24 jam atau kematiannya disebabkan penyakit menular dan jasad telah disterilkan.

Kemudian syarat lainnya, kapal tidak mampu menyimpan jenazah karena alasan higienitas atau pelabuhan melarang kapal menyimpan jenazah, atau alasan sah lainnya.

"Keempat, sertifikat kematian telah dikeluarkan oleh dokter kapal (jika ada)," ucap Edhy.

Edhy bilang mengacu pada pasal 30, pelarungan juga tak bisa begitu saja dilakukan.

Ketika melakukan pelarungan, kapten kapal harus memperlakukan jenazah dengan hormat.

Salah satunya dengan melakukan upacara kematian. Tak hanya itu, pelarungan dilakukan dengan cara seksama sehingga jenazah tidak mengambang di atas air.

Salah satu cara yang banyak digunakan adalah menggunakan peti atau pemberat agar jenazah tenggelam.

"Upacara dan pelarungan juga harus didokumentasikan baik dengan rekaman video atau foto sedetail mungkin," pungkas Edhy.

Sebelumnya, viral sebuah video yang menyoroti Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia bekerja di kapal China yang jasadnya dilarung kelaut.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved