Berita Purbalingga
45 Narapidana Purbalingga Ikuti Asimilasi Wajib Lapor
45 narapidana dewasa dan anak yang berasal dari Purbalingga di Badan Pemasyarakatan Kelas II Purwokerto jalani asimilasi dan intergrasi.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - 45 narapidana dewasa dan anak yang berasal dari Purbalingga di Badan Pemasyarakatan Kelas II Purwokerto jalani asimilasi dan intergrasi.
45 Narapida dan anak tersebut dilepas sejak bulan April lalu karena telah memenuhi syarat pemberian asimilasi dan Hak Integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 yang diatur di dalam Peramenkum HAM RI Nomor 10 Tahun 2020.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Purbalingga H R Imam Wahyudi menuturkan syarat untuk mendapatkan asimilasi dan hak intergrasi diantaranya berkelakuan baik.
• P2KKN Undip Semarang Bagikan Ratusan Paket Sembako Khusus Warga Belum Mendapat Bantuan Sosial
• Jasa Mudik Travel Gelap Bekasi-Cilacap Dipatok Rp 550 Ribu: Jangan Dibayar Kalau Belum Sampai Rumah
• Bisnis Prostitusi Online Terbongkar, Pelanggan Datang Pakai Mobil Plat Merah
• Hiu Tutul Terdampar di Pantai Sidaurip Binangun Cilacap, Warga Sepakat Memotong Dagingnya
Dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir.
Aktif mengikuti program pembinaan dengan baik dan telah menjalani setengah masa pidana.
”Asimilasi narapidana dilaksanakan di rumah dengan pembimbingan dan pengawasan BAPAS,” ujarnya, Jumat (8/5/2020).
Menurut Imam, asimilasi dapat diartikan narapidana masih menjalani hukuman, minimal setengah dari hukuman yang dijatuhkan dan sudah mengikuti asesmen dilaksanakan oleh BAPAS.
Napi yang ikut program asimilasi dan integrasi adalah mereka melakukan tindak pidana umum, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
”Jadi napi korupsi, terorisme, pembunuhan, narkotika tidak bisa masuk dalam asimilasi.
Latar belakang asimilasi dan integrasi karena adanya dampak Covid-19, sehingga harus social and physical distancing,” terangnya.
Dikatakannya, sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, pengeluaran Narapidana dan Anak melalui asimilasi harus dilakukan dengan berbagai ketentuan.
Yakni narapidana dua per tiga masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
Anak setengah masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
Narapidana dan anak tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, tidak sedang menjalani subsidair, dan bukan warga negara asing (WNA).
Pembebasan dan pengeluaran tersebut Pemkab Purbalingga dengan Bapas Kelas II Purwokerto telah melakukan pembahasan mengenai penanggulangan dampak sosial dari program asmilasi narapidana.