Berita Purbalingga
45 Narapidana Purbalingga Ikuti Asimilasi Wajib Lapor
45 narapidana dewasa dan anak yang berasal dari Purbalingga di Badan Pemasyarakatan Kelas II Purwokerto jalani asimilasi dan intergrasi.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Daniel Ari Purnomo
Kepala BAPAS bertanggungjawab terhadap pembimbingan dan pengawasan terhadap Narapidana dan anak yang sedang menjalani pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.
“Para Napi yang ikut asimilasi dan integrasi walaupun sudah kembali di masyarakat tetap dikenakan wajib lapor secara daring, dan masih menjadi client BAPAS,” katanya.
Ia meminta Kepala Desa dan Kecamatan untuk memantau dan melaporkan kondisi orang-orang yang menjalani asmilisasi.
Pihaknya juga mengusulkan kepada Bupati untuk diberikan bantuan sembilan bahan pokok dengan harapan agar tidak mengulangi kejahatannya lagi
Sementara itu, Kapolres Purbalingga, AKBP Muchammad Syafi Maulla mengatakan akan terus melakukan pendataan dan himbauan kepada narapidana maupun anak yang mendapatkan asimilasi dan intergrasi.
Pihaknya tidak segan-segan melakukan penahan apabila para narapidana tersebut kembali melakukan tindak pidana.
"Sampai saat ini belum ada yang melakukan tindak pidana kembali," tutur dia.
Ia berharap para narapidana tersebut dapat kembali ke masyarakat.
Pihaknya terus berkoordisasi dengan lembaga pemasyarakatan untuk memberikan himbauan kepada narapidan yang mendapat asimliasi agar tidak mengulangi tindakan kejahatan.
(*)
• Raka Korban Begal Motor Teriak Minta Tolong, Pelaku Tewas Seusai Dihajar Massa
• TNI Polri Bikin Dapur Umum Bagikan Paket Nasi ke Warga Purbalingga Terdampak Corona
• SMKN 6 Semarang Beri Pelatihan Warga Membuat Kue Lebaran dan Takjil
• McD Sarinah McDonalds Pertama di Indonesia Tutup, Pernah Dikunjungi Petinju Muhammad Ali