Senin, 18 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kabupaten Semarang

88 Toko Modern di Kabupaten Semarang Segera Disegel

"Misalnya omset, pekerja dari Kabupaten Semarang ada berapa, dan lain-lain, berkala setiap 6 bulan sekali," katanya

Tayang:
Penulis: akbar hari mukti | Editor: muslimah
Tribun Jateng/Akbar Hari Murti
Kepala Diskumperindag Kabupaten Semarang, Heru Cahyono, ditemui di kantornya, Jumat (8/5/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Semarang mencatat ada 88 toko modern baik yang berjejaring maupun tak berjejaring di Kabupaten Semarang menyalahi perda.

Puluhan toko modern ini segera disegel, dihentikan usahanya.

"Data di Diskumperindag ada sekitar 88 toko modern yang menyalahi aturan perda," jelas Kasi Usaha Perdagangan Diskumperindag Kabupaten Semarang, Suharyadi di kantornya, Jumat (8/5/2020).

Perda yang dimaksud, jelas Suharyadi, yakni Perda no 2 tahun 2018 terkait penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan.

Respon Baim Wong Ada wanita yang Datang ke Rumahnya Minta Kerjaan, Padahal Tak Biasa Marah

Pilu, Bocah 8 Tahun Dijemput untuk Karantina: Pakaian yang Dibawa Menyembul dari Kresek Indomaret

Sejak Datang Mengaku Bujang, Ternyata Sekap Istri Berusia 17 Tahun, Ada Fakta Baru Si Penjual Roti

Promo Superindo Akhir Pekan 8-10 Mei 2020, Diskon Biskuit hingga 40 Persen, Minyak hingga Daging

Lebih rinci, jelas Suharyadi, pelanggaran yang dimaksud ada di pasal 58 perda tersebut. Pasal 58 itu terkait kewajiban usaha toko modern untuk melaporkan kegiatan usahanya.

"Misalnya omset, pekerja dari Kabupaten Semarang ada berapa, dan lain-lain, berkala setiap 6 bulan sekali," katanya.

Selain itu menurutnya toko modern berjejaring juga harus memiliki surat tanda penerima waralaba, apalagi jika secara global toko modern berjejaring itu memiliki gerai lebih dari 150.

"Selama ini ada toko modern berjejaring yang tidak melakukan pengurusan untuk mendapatkan izin waralaba," lanjutnya.

Data Diskumperindag, Suharyadi melanjutkan, puluhan toko modern ini tak pernah melakukan kewajibannya yakni melaporkan kegiatan usahanya. Peringatan dilakukan sejak bulan Februari 2020.

"Mereka melayangkan surat permohonan dispensasi, kami penuhi sampai April 2020 tapi ternyata tetap tidak dipenuhi."

"Akhirnya kami bersama tim karena terkait penegakan perda, otomatis meakukan penutupan usaha," jelasnya.

Tahap awal, dari 88 toko modern yang melanggar Perda, Suharyadi menjelaskan ada 11 toko modern yang mulai disegel pada Kamis (7/5/2020) sore kemarin.

"Seharusnya waktu kemarin ada 15 toko modern yang disegel, tetapi ada keterbatasan waktu dan personel," jelas dia.

Untuk sisanya, lanjut Suharyadi, akan dilakukan penyegelan secara kontinyu.

Kepala Diskumperindag Kabupaten Semarang, Heru Cahyono, menuturkan, selain penyegelan toko modern menyalahi perda, pihaknya juga memberikan peringatan kepada toko modern yang menyalahi jam buka di masa pandemi virus corona.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved