Promoter Polda Jateng
Kendaraan Pemudik yang Tiba di Semarang Cuma Disuruh Putar Balik, Tak Ada Sanksi Denda
Kebijakan larangan mudik berupa sanksi denda maupun pidana bagi pemudik per tanggal 8 Mei 2020 hingga H+7 lebaran ternyata tidak jadi diterapkan.
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: muh radlis
Sanksi yang dimaksud pasal 6 Permenhub 25/2020 mengacu UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dalam UU itu dijelaskan, sanksi terberat berupa denda Rp 100 juta dan hukuman penjara selama 1 tahun.
"Sesuai arahan, kita tidak akan memberi sanksi sampai ke sana (permenhub dan uu karantina).
Sanksinya tetap putar balik saja.
Ini sudah saya perintahkan ke semua pemjaga di 8 pos perbatasan masuk Kota Semarang," pungkas Kasatlantas menanggapi peraturan. (Tribunjateng/gum).
• 16.274 KPM di Kab Tegal Dapat BLT, Yudi Kadarwati: Bantuan Bisa Diantar Petugas Kantor Pos ke Rumah
• BREAKING NEWS : Pembobol Mesin ATM Bank Mandiri di Banyumanik Ditangkap saat Beraksi
• Kawasan Industri Wijayakusuma Alokasikan Rp 650 Juta untuk Bantu Penanganan Virus Corona di Jateng
• 7 Remaja Pesta Tuak di Ruko Kosong di Purbalingga, 1 di Antaranya Wanita
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kasatlantas-polrestabes-semarang-akbp-yuswanto-ardi.jpg)