Selasa, 9 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Promoter Polda Jateng

Kendaraan Pemudik yang Tiba di Semarang Cuma Disuruh Putar Balik, Tak Ada Sanksi Denda

Kebijakan larangan mudik berupa sanksi denda maupun pidana bagi pemudik per tanggal 8 Mei 2020 hingga H+7 lebaran ternyata tidak jadi diterapkan.

Tayang:
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/JAMAL A NASHR
Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi 

Sanksi yang dimaksud pasal 6 Permenhub 25/2020 mengacu UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam UU itu dijelaskan, sanksi terberat berupa denda Rp 100 juta dan hukuman penjara selama 1 tahun.

"Sesuai arahan, kita tidak akan memberi sanksi sampai ke sana (permenhub dan uu karantina).

Sanksinya tetap putar balik saja.

Ini sudah saya perintahkan ke semua pemjaga di 8 pos perbatasan masuk Kota Semarang," pungkas Kasatlantas menanggapi peraturan. (Tribunjateng/gum).

16.274 KPM di Kab Tegal Dapat BLT, Yudi Kadarwati: Bantuan Bisa Diantar Petugas Kantor Pos ke Rumah

BREAKING NEWS : Pembobol Mesin ATM Bank Mandiri di Banyumanik Ditangkap saat Beraksi

Kawasan Industri Wijayakusuma Alokasikan Rp 650 Juta untuk Bantu Penanganan Virus Corona di Jateng

7 Remaja Pesta Tuak di Ruko Kosong di Purbalingga, 1 di Antaranya Wanita

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved