Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

16.274 KPM di Kab Tegal Dapat BLT, Yudi Kadarwati: Bantuan Bisa Diantar Petugas Kantor Pos ke Rumah

Sebanyak 16.274 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Tegal, hari ini Jumat (8/5/2020) menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 600 rib

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/DESTA LEILA KARTIKA
Bupati Tegal, Umi Azizah, menyerahkan bantuan secara simbolis kepada salah satu KPM di Kantor Pos Slawi, Jl. Kemiri No.19, Mingkrik, Pakembaran, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, Jumat (8/5/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Sebanyak 16.274 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Tegal, hari ini Jumat (8/5/2020) menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 600 ribu per keluarga setiap bulan via Kantor Pos Indonesia.

Bantuan Langsung Tunai Rp 600 ribu tersebut, akan diberikan rutin setiap bulan selama jangka waktu tiga bulan.

Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Tegal, Umi Azizah. Didampingi Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal, Diwakili oleh Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Tegal, Yudi Kadarwati, dan Kepala Kantor Pos Area Tegal dan Kabupaten Tegal, Teddy Kurniawan.

Pilu, Bocah 8 Tahun Dijemput untuk Karantina: Pakaian yang Dibawa Menyembul dari Kresek Indomaret

Pemuda Bertato di Banjarnegara Ini Tobat Setelah Kerisnya Diinjak-injak Pak Kiai

Anda Merasakan Cuaca Panas di Pertengahan Ramadhan Ini, Ini Penjelasan BMKG

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun ODHA Sragen Meninggal, Pernah Viral Diusir Saat Bantu Hajatan Warga

Adapun penyerahan bantuan secara simbolis tersebut, berlokasi di Kantor Pos Slawi, Jl. Kemiri No.19, Mingkrik, Pakembaran, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal.

"Untuk teknis pengambilan bantuan ada tiga cara, yaitu pengambilan sendiri oleh KPM melalui kantor pos.

Selain itu, bisa lewat desa dengan komunitas.

Dan yang ketiga bisa diantar oleh pihak Kantor Pos ke rumah KPM.

Bantuan sudah bisa diambil sejak hari ini Jumat (8/5/2020) sampai selesai," tutur Sekretaris Dinsos Kabupaten Tegal, Yudi Kadarwati, pada Tribunjateng.com, Jumat (8/5/2020).

Untuk syarat pencairan bantuan, sama seperti distribusi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yaitu masyarakat KPM bisa menunjukan KTP asli atau Kartu Keluarga (KK) asli.

Ketika bisa menunjukan salah satu dari syarat tersebut, maka bantuan bisa dicairkan.

"Semisal ditemukan data yang menerima bantuan ternyata sudah meninggal, bisa diwakilkan oleh ahli waris dengan memperlihatkan KK atau susunan anggota keluarga dalam satu KK tersebut.

Namun jika penerima adalah KK tunggal dan meninggal, maka bantuan dikembalikan kepada Kemensos," tegasnya.

Kepala Kantor Pos Area Tegal dan Kabupaten Tegal, Teddy Kurniawan mengungkapkan, pihaknya memiliki tiga chanel yaitu pertama melalui kantor pos sendiri.

Lalu yang kedua melalui komunitas, dan yang ketiga langsung diantar menuju ke rumah KPM.

Selain itu, untuk lebih memudahkan dan membedakan dengan pengguna jasa pos yang lain, pihaknya menyediakan loket khusus selama tujuh hari kedepan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved