Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Larangan Mudik 2020

Nasib PNS Jawa Tengah saat Pandemi Virus Corona, Dilarang Mudik dan Tak Ada Tunjangan Kinerja

Pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) harus ikhlas menerima sejumlah kebijakan dari pemerintah yang dinilai 'merugikan' bagi mer

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/MAMDUKH ADI PRIYANTO
Kepala BKD Jateng, Wisnu Zaroh 

Hal senada diungkapkan PNS warga Jateng yang bekerja di instansi pemerintah pusat.

Bare Kingkin Kinamu (23), harus melewati suasana hari kemenangan di indekos sendiri, jauh dari keluarganya di Demak.

"Pandemi ini membuat Ramadan dan Lebaran sedikit berbeda.

Tidak ada agenda pulang kampung.

Tidak ada agenda kontak fisik dengan orang tua.

Meskipun kedekatan batin bukan dilihat dari jarak, tetapi sejatinya pertemuan adalah mendekatkan," ucapnya ketika dihubungi Tribunjateng.com.

PNS Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bertugas di Maluku Utara itu merasakan berat namun harus menerima beleid tersebut.

Apalagi, saat ini, dia tidak diperbolehkan cuti jika alasannya hanya ingin berkumpul dengan keluarga di kampung halaman.

Ditambah, dia harus melaporkan posisi saat bekerja dengan mengirimkan share location di ponsel pintar.

"Melihat kondisi terkini tentang upaya pemerintah untuk menghentikan sebaran corona, tak masalah kami tidak bisa mudik ke Demak.

Di sini tidak sendiri. Banyak ASN dari Jawa Tengah seperti Semarang dan Kudus," ucapnya.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Dalam aturan tersebut, ASN atau PNS tak boleh mudik. PNS yang ketahuan dan terbukti melanggar, akan dikenakan sanksi mulai dari ringan hingga berat.

"Aturan larangan mudik tidak hanya untuk ASN di daerah Jabodetabek, tapi semua, termasuk di Jateng tidak boleh mudik.

Jika melanggar ada sanksi," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jateng, Wisnu Zaroh.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved