Larangan Mudik 2020
Nasib PNS Jawa Tengah saat Pandemi Virus Corona, Dilarang Mudik dan Tak Ada Tunjangan Kinerja
Pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) harus ikhlas menerima sejumlah kebijakan dari pemerintah yang dinilai 'merugikan' bagi mer
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: muh radlis
Adapun tata cara pemberian sanksi mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 mengenai PNS.
Dalam aturan tersebut, PNS yang diduga melanggar diberikan surat pemanggilan hingga dua kali, diperiksa, hingga keputusan akhir pemberian sanksi.
Meskipun demikian, kata dia, ada pengecualian bagi PNS untuk bisa mengajukan cuti dan mudik.
Antara lain PNS yang tengah sakit selama masa pelarangan mudik ini.
Mereka boleh mengajukan cuti karena alasan yang penting.
Pengecualian ini juga berlaku pada anak dan istri si PNS jika sakit.
"Misalnya, mudah-mudahan tidak, ada ASN yang terpaksa pergi karena sakit.
Termasuk jika ada keluarga dekat, anak kandung, istri, saudara, itu kategori yang dikecualikan.
Jadi tidak dianggap melakukan pelanggaran disiplin," jelasnya.
Selain itu, keistimewaan untuk PNS yang istrinya tengah berada di luar daerah dan harus melahirkan di sana juga boleh mengajukan cuti.(mam)
• BREAKING NEWS: Kecelakaan Pemotor Asal Semarang Tabrak Truk Pecah Ban di Demak, Luka Berat di Kepala
• Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Minta Perusahaan Tetap Siapkan THR Karyawan di Tengah Pandemi Corona
• Unik, di Desa Ini Pemdes Siapkan Destinasi Wisata Sebagai Tempat Karantina Pemudik
• Sobat Ambyar, Saksikan E-Konser Amal Ngabuburit Special Tribute to Didi Kempot, Ini Jadwalnya