Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Larangan Mudik 2020

Nasib PNS Jawa Tengah saat Pandemi Virus Corona, Dilarang Mudik dan Tak Ada Tunjangan Kinerja

Pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) harus ikhlas menerima sejumlah kebijakan dari pemerintah yang dinilai 'merugikan' bagi mer

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/MAMDUKH ADI PRIYANTO
Kepala BKD Jateng, Wisnu Zaroh 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) harus ikhlas menerima sejumlah kebijakan dari pemerintah yang dinilai 'merugikan' bagi mereka.

Seperti yang dialami Dodo (bukan nama sebenarnya).

Meskipun dirasa berat bagi dirinya, namun PNS di instansi lingkungan Setda Provinsi Jawa Tengah itu harus menerima beleid dari pemerintah.

Pilu, Bocah 8 Tahun Dijemput untuk Karantina: Pakaian yang Dibawa Menyembul dari Kresek Indomaret

Pemuda Bertato di Banjarnegara Ini Tobat Setelah Kerisnya Diinjak-injak Pak Kiai

Romantis, Didi Kempot Bisiki Yan Vellia Kalau Lagu Ini Khusus Untuknya, Satu-satunya Lagu Buat Istri

Anda Merasakan Cuaca Panas di Pertengahan Ramadhan Ini, Ini Penjelasan BMKG

Dia harus merayakan Lebaran hanya dengan keluarga kecil bersama istri dan anaknya yang masih kecil di rumah yang baru dibelinya belum lama ini.

"Biasanya Lebaran kumpul dengan orangtua dan keluarga besar.

Akan ada yang hilang di Lebaran kali ini," ucapnya, Jumat (8/5/2020).

Pemerintah secara tegas melarang PNS untuk mudik dengan alasan pencegahan penyebaran virus corona Covid-19.

Ia sangat mendukung upaya pemerintah tersebut untuk mendukung pemutusan mata rantai corona.

Hanya saja, ia meminta, agar ketegasan dilarang mudik tidak hanya untuk PNS, tapi semua pihak.

"Kalau ASN saja yang tidak mudik, tetapi ternyata banyak warga lain yang mudik, kan sama saja.

Kalau seperti itu, upaya penyebaran jadi percuma," ujarnya.

Kondisi itu diperberat dengan tidak adanya tunjangan kinerja (tukin).

Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini hanya berupa gaji pokok dan tunjangan yang melekat, tidak termasuk tukin.

Anggaran belanja pegawai mengalami realokasi untuk penanganan corona.

Meskipun demikian, dia mafhum harus mematuhi aturan tersebut. Untuk cuti pun harus memenuhi kriteria yang ditentukan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved