Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Sales Wanita Nakal Mendadak Jadi Jutawan, Bikin Babak Belur Perusahaan Ban Purwokerto Rp 475 Juta

Tiarani Bisono Putri sempat menjadi jutawan dalam waktu singkat. Mimpinya memiliki banyak uang runtuh dalam waktu sekejap.

Shutterstock
ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO – Tiarani Bisono Putri sempat menjadi jutawan dalam waktu singkat. 

Mimpinya memiliki banyak uang runtuh dalam waktu sekejap. 

Karir Tiarani pula berantakan ketika perusahaan tempatnya bekerja berhasil membongkar sebuah aib.

Nasib PNS Jawa Tengah saat Pandemi Virus Corona, Dilarang Mudik dan Tak Ada Tunjangan Kinerja

Berita Baik, 1 Pasien Positif Corona Asal Gondangrejo Karanganyar Dinyatakan Sembuh

PKK Banjarnegara Ikut Bantu Warga Terdampak Wabah Virus Corona

Citilink Beroperasi Lagi Mulai Hari Ini Jumat 8 Mei 2020, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Penumpang

Tiarani tertangkap basah melakukan penggelepan uang perusahaan sampai Rp 475 juta.

Dia dilemparkan perusahaan tempatnya mencari nafkah sejak taun 2015 itu ke meja hijau. 

Tiarani diperkarakan CV Mandiri Citra Makmur ke pengadilan. 

Perempuan itu terbukti menggelapkan uang perusahaan periode April 2018 hingga September 2019.

Uang jutaan rupiah itu tak disetorkannya ke perusahaan. 

Justru uang itu digunakannya untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

Tiarani pun tertunduk malu di hadapan hakim PN Purwokerto.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara belanjut."

"Sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 374 jo 64 ayat (1) KUHP."

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” tutur jaksa dalam amar tuntutan pada sidang dengan agenda tuntutan pidana, di Ruang Sidang Prof. R Soebekti, SH, Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, beberapa waktu lalu.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ernawati, bahwa terdakwa oleh pihak CV Mandiri Citra Makmur yang berlokasi di Jalan S. Parman, Kecamatan Purwokerto, Kabupaten Banyumas, diberi kepercayaan sebagai sales terhitung sejak November 2015.

Di mana soal pemesanan produk ban oleh pembeli, pengiriman, serta penagihan uang pembayaran menjadi tanggung jawab terdakwa.

Namun, terdakwa menyalahgunakan jabatan dan tidak menyetorkan uang pembayaran dari pembeli ke perusahaan.

“Kemudian terdakwa menggunakan uang pembayaran yang tidak disetorkan tersebut untuk keperluan pribadi tanpa sepengetahuan perusahaan."

"Terdakwa juga membuat nota fiktif yang mana terdakwa membuat nota seolah-olah ada pemesanan dari pembeli, namun setelah barang keluar dari gudang terdakwa menjual ke pembeli yang namanya tidak sama dengan pembeli yang tertera dalam nota,” beber jaksa dalam amar dakwaan.

Akibat perbuatan terdakwa, CV Mandiri Citra Makmur mengalami kerugian hingga Rp 475 juta.

Terdakwa dijerat pidana Pasal 374 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 372 KUHP.

Sidang lanjutan dengan agenda pemberian putusan akan digelar pada Kamis 14 Mei 2020.

(ifp)

Pilu, Bocah 8 Tahun Dijemput untuk Karantina: Pakaian yang Dibawa Menyembul dari Kresek Indomaret

Igun Ungkap Rahasia Ruben Onsu Pindah Rumah ke Pondok Indah, Ternyata Punya Helikopter Pribadi

Pemuda Bertato di Banjarnegara Ini Tobat Setelah Kerisnya Diinjak-injak Pak Kiai

Gading Marten Ingin Liburan Bareng Gisel dan Gempi ke Salah Satu dari 4 Negara Ini

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved