Berita Regional
Alumnus UII Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, LBH Yogyakarta Terima 30 Pengaduan
Kekerasan seksual diduga dilakukan oleh IM, alumnus Universitas Islam Indonesia ( UII) Yogyakarta. Ada 30 pengaduan.
TRIBUNJATENG.COM, YOGYAKARTA - Kekerasan seksual diduga dilakukan oleh IM, alumnus Universitas Islam Indonesia ( UII) Yogyakarta.
Kasus tersebut telah diadukan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta.
"Jumlah pengaduan yang kami terima ada 30.
• Harta dan Keluarga Ditinggalkan, Mantan Pendeta Ini Jadi Tukang Bersih Kubur dan Muadzin di Kebumen
• Pilu, Bocah 8 Tahun Dijemput untuk Karantina: Pakaian yang Dibawa Menyembul dari Kresek Indomaret
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Kecelakaan Mobil Avanza Putih Tertabrak Kereta Api, 3 Orang Tewas
• Mendekam di Penjara, Pablo Benua & Rey Utami Sumbang Rp 1 Miliar untuk Warga Terdampak Virus Corona
Sebenarnya lebih, tetapi yang sudah terverifikasi sebanyak 30.
Kita masih melakukan verifikasi," ujar Meila Nurul Fajriah selaku kuasa hukum korban dari LBH Yogyakarta saat dihubungi Kompas.com Jumat (08/05/2020).
Dikutip dari keterangan tertulis LBH Yogyakarta, pihak LBH awalnya mendapat mengaduan dari penyintas pada 20 April 2020.
Pascapengaduan pertama, beberapa penyintas lainya mulai berani.
Mereka lantas membuat pengaduan ke LBH Yogyakarta.
Pada tanggal 28 April 2020 pengaduan bertambah menjadi tiga.
Akhir April, teman dari peyintas memberanikan diri untuk bersuara melalui media sosial.
Dari situlah, mulai pengaduan bertambah.
Hingga 4 Mei, jumlah pengaduan berjumlah 30 orang.
Dijelaskannya, modus dan pola yang dilakukan oleh IM dalam melakukan tindakan kekerasan seksual bermacam-macam.
Modusnya antara lain, IM menghubungi peyintas melalui direct message (DM) Instagram.
Kemudian, membalas story Instagram dengan nada candaan kemudian menanyakan terkait perkuliahan.