Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Berawal Dituduh Curi HP, HM Injak Alquran Sebagai Wujud Sumpahnya, Berakhir Begini

Pria menginjak-injak Alquran di Tasikmalaya akhirnya tertangkap. Polisi juga mengamankan penyebar video aksi injak alquran.

Editor: galih permadi
(KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)
Kepala Polres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana didampingi Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Siswo De Cuellar Tarigan, menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus penistaan agama penginjakan kitab suci Alquran, Minggu (10/5/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, TASIKMALAYA - Pria menginjak-injak Alquran di Tasikmalaya akhirnya tertangkap.

Polisi juga mengamankan penyebar video aksi injak alquran. 

Aparat kepolisian Polres Tasikmalaya berhasil menangkap HM (30), warga Desa Salebu, Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasiklmalaya, Jawa Barat, yang aksinya viral di media sosial saat menginjak- injak Alquran.

Viral Pada 2030 Terjadi 2 Kali Lebaran Idul Fitri dalam Satu Tahun, Ini Faktanya

Heboh Penemuan Mayat Pria di Terminal Mangkang Semarang, Ditemukan Miras Oplosan

Benarkah Wabah Corona 99% Berakhir di Bulan Juni 2020? Ini Hasil Survey LSI Denny JA

Pasca 14 Hari PKM di Kota Semarang, Penderita Covid-19 Cenderung Turun

Selain mengamankan HM, polisi juga mengamankan ZN (24) pria yang diduga menyebarkan video trsebut.

Pelaku ditangkap polisi setelah adanya laporan dari warga yang melapor ke Polres Tasikmalaya pada Sabtu (9/5/2020).

"Kita tangkap dua tersangka.

Satu menginjak Alquran dan satunya yang merekam aksi itu lalu menyebarkannya di media sosial," kata Kepala Polres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana, jelas Hendria kepada wartawan di kantornya, Minggu (10/5/2020).

Dijelaskan Hendria, kasus tersebut berawal dari hilangnya HP milik seorang warga Salebu yang tengah melakukan suatu musyawarah.

Warga pun mencurigai HM sebagai pelakunya.

Saat ditanya, tersangka menyangkal tuduhan itu dan mengatakan kepada warga kalau dia berani bersumpah di hadapan kitab suci umat Islam tersebut.

Entah kenapa HM malah menginjak-injak Alquran dan aksinya direkam oleh ZN.

"Dia awalnya menyangkal mencuri dengan sumpah Al Quran.

Tapi, dia malah menginjaknya. Saat itu masyarakat hanya menonton dan ada yang merekamnya dengan HP," kata Hendria.

"Pada saat itu warga sebenarnya tidak mempermasalahkan karena hal itu urusan pribadi HM di hadapan Tuhan.

Tapi diam-diam ZN memvideokannya dan mengunduhnya ke media sosial hingga viral," ujar Hendria dikutip dari TribunJabar.com.

 Setelah video itu viral, ada pihak yang mengadukan kasus tersebut ke Polres Tasikmalaya.

"Dari situlah kami bergerak mengusut kasus tersebut," kata Hendria.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti satu buah Alquran, satu surat pernyataan dari tersangka saat menyangkal tuduhan pencurian, tangkapan layar tersangka injak Alquran, tangkapan layar laman Facebook tersangka, dan satu unit ponsel tersangka. Atas perbuatannya.

HM dan ZN terpaksa harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya

"Tersangka HM dijerat Pasal 156 KUHPidana tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

Sedangkan tersangka ZN dikenakan Pasal 45a Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman 6 tahun penjara," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berawal dari Dituduh Curi HP, Pria di Tasikmalaya Injak Alquran hingga Ditangkap Polisi

Rilis Video Baru, Pesan Penari Pembawa Peti Jenazah Ghana: Tetaplah di Rumah atau Menari dengan Kami

Walikota Solo Rudy Usulkan Pemberian Anugerah Skala Internasional Kepada Didi Kempot

23 Tahun Berlalu, Kini Petinju Mike Tyson Beberkan Alasan Gigit Kuping Evander Holyfield

Viral Mbah Slamet Diseret dari Mushola, Dilaporkan ke Ganjar Pranowo, Ini Fakta Sebenarnya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved