Berita Regional
Hati Juriah Hancur Saat Tahu Jenazah Anaknya ABK Indonesia di Kapal China Dibuang ke Laut
Orang tua Ari, Juriah buka suara mengenai kesedihan yang dialaminya kehilangan putra kesayangannya.
TRIBUNJATENG.COM, OGAN KOMERING ILIR - Hati Juriah hancur ketika mendapat kabar anaknya meninggal dan jenazahnya dibuang atau dilarung ke laut.
Sebanyak 4 dari 18 ABK meninggal dunia setelah bekerja di kapal tersebut.
Tiga orang meninggal ketika masih berada di atas kapal.
• Detik-detik Pemuda Bogor Ngamuk Saat Ditegur Petugas PSBB, Pelaku Pukul Ketua Karang Taruna
• Peneliti China Temukan Sperma Mengandung Virus Corona, Amankah Berhubungan Intim?
• Cekcok dengan Istri, Suami Coba Bunuh Gorok Istri, Pelaku Lompat dari Lantai 2 Rumah Lalu Meninggal
• Berawal Dituduh Curi HP, HM Injak Alquran Sebagai Wujud Sumpahnya, Berakhir Begini
Satu jenazah dipulangkan kepada keluarga.
Tiga ABK tersebut, yakni Al Fattah yang berusia 19 tahun, Sefri yang masih berusia 24 tahun, dan Ari yang juga berusia 24 tahun.
Satu dari tiga ABK yang jenazahnya dilarung dari kapal China adalah Ari. Remaja 24 tahun dari Ogan Komering Ilir, Sumetera Selatan.
Orang tua Ari, yang baru tahu anaknya telah meninggal dilarung sedih dan prihatin luar biasa.
Orang tua Ari, Juriah buka suara mengenai kesedihan yang dialaminya kehilangan putra kesayangannya.
Juriah mengaku tak bisa menghubungi Ari sejak bekerja menjadi anak buah kapal ( ABK) Kapal Long Xing 629 China.
"Tidak pernah menelepon dan kami juga tidak bisa menelepon," kata ayah Ari tersebut.
Juriah, saat ditemui di rumahnya di Desa Serdang Menang, Kecamatan Sirah Pulau Padang Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan, menceritakan, Ari telah merantau selama 14 bulan.
Selama itu juga, dirinya tak sedikit pun mendengar kabar dari Ari, yang telah menjadi tulang punggung keluarga.
Lalu, suatu saat ada seseorang yang mengaku bos Ari menelepon dan memintanya ke Jakarta.
Dirinya juga diminta untuk memberikan nomer rekening.
"Yang kedua ada minta rekening dengan saya, ujung-ujungnya tiga hari kemudian menyuruh saya ke Jakarta, (ternyata) anak saya meninggal,” kata Juriah.
Hatinya pun hancur saat mereka mengetahui jenazah Ari telah dilarung tanpa persetujuan keluarga.
Juriah berharap kasus yang menimpa anaknya segera diusut tuntas.
Sebanyak lima orang Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia, kepada BBC News Indonesia, menceritakan pengalaman mereka bekerja di kapal China Long Xing 629.
Bersama sembilan ABK lainnya, yang kini ada di Busan, Korea Selatan, mereka dijadwalkan untuk kembali pulang ke Indonesia Jumat (8/5/2020).
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengumumkan empat dari ABK yang bekerja di kapal itu meninggal dunia.
Tiga dikuburkan di laut (dilarung), sementara satu orang meninggal dunia di satu fasilitas kesehatan di Busan.
Pemerintah Indonesia meminta pemerintah China menyelidiki kasus ini dan meminta perusahaan kapal itu bertanggung jawab.
Kasus ini juga tengah diselidiki aparat keamanan di Korea Selatan.
Inilah kisah yang dituturkan lima ABK dari Busan.
"Tidur hanya tiga jam"
Salah satu ABK Indonesia itu, BR, mengatakan ia tidak mampu bekerja di atas kapal ikan berbendera China itu, karena jam kerjanya yang di luar batas.
"Bekerja terus, buat makan (hanya dapat waktu) sekitar 10 menit dan 15 menit.
Kami bekerja mulai jam 11 siang sampai jam 4 dan 5 pagi," ujarnya dalam wawancara melalui video online, Kamis (07/05).
"Setiap hari begitu." Rekannya, MY, 20 tahun, mengatakan hal serupa.
Pria lulusan SMK di Kepulauan Natuna, Riau ini, acap kali "hanya tidur tiga jam".
Sisanya membanting tulang mencari ikan.
"Kalau kita ngeburu kerjaan (mencari ikan), kadang kita tidur cuma tiga jam," ungkapnya.
Mereka mengatakan kapten kapal mengharuskan pada ABK Indonesia mencapai "target" ikan dalam jumlah tertentu setiap harinya.
"Mau protes, susah sekali, kita di tengah laut," kata BR.
Sejumlah ABK mengatakan kontrak kerjanya tidak mengatur soal jam kerja.
RV, 27 tahun asal Ambon, Maluku, adalah salah satunya.
"Tidak tertulis soal jam kerja, jadi baru diatur oleh kapten kapal saat di laut," ujar RV.
Namun, ada juga ABK Indonesia, yang diberangkatkan agen lain, yang jam kerjanya diatur di kontrak.
Beberapa sempat menanyakan soal jam kerja, namun tidak berlanjut, karena mengaku "takut dipulangkan".
Meski bekerja membanting tulang, sejumlah ABK itu mengaku gaji mereka belum dibayar.
"Makan umpan ikan, minum sulingan air laut"
Tidak hanya masalah jam kerja yang di luar batas, NA, 20 tahun, anak buah kapal Long Xin 629 asal Makasar, Sulsel, mengaku 'dianaktirikan' soal makan dan minum.
Menurutnya, ABK yang non-Indonesia mendapat jatah makanan yang "lebih bergizi" ketimbang mereka.
"Kita dibedain dengan orang dia."
Di dalam kapal penangkap ikan itu, awalnya ada 20 ABK WNI dan sekitar enam orang adalah ABK asal China.
"Air minumnya, kalau dia minum air mineral, kalau kami minum air sulingan dari air laut," ungkap NA.
"Kalau makanan, mereka makan yang segar-segar...," kata NA.
KR, 19 tahun, asal Manado, menambahkan, "Mereka makan enak-enak, kalau kami seringkali makan ikan yang biasanya buat umpan itu."
Pengalaman pahit yang sulit mereka lupakan adalah ketika harus melarung empat jenazah rekannya ke lautan lepas.
Upaya mereka agar jenazah "disimpan" di ruang berpendingin, dan kelak dikubur "secara layak" di daratan, ditolak kapten kapal.
Mereka berulang-ulang meminta kepada kapten kapal agar jenazah rekannya itu dikubur saat kapal berlabuh.
"Kami sudah ngotot, tapi kami tidak bisa memaksa, wewenang dari dia [kapten kapal] semua," kata NA.
"Mereka beralasan, kalau mayat dibawah ke daratan, semua negara akan menolaknya," NA menirukan jawaban kapten kapal.
Dihadapkan kenyataan pahit seperti itu, NA dan rekan-rekannya yang beragama Islam, akhirnya hanya bisa memandikan dan menshalati jenazah rekan-rekannya.
"Kami mandikan, salati dan baru 'dibuang'," ungkapnya.
MY mengatakan, hal itu melanggar kontrak ABK, karena di perjanjian awal "[jenazah] ABK bisa dipulangkan."
Minta pemerintah gugat
Baik RV, BR maupun KR, MY maupun NA sepakat bahwa pemerintah Indonesia harus melakukan gugatan hukum kepada pemilik kapal asing.
"Agar kejadian ini tidak terulang lagi," ujar mereka.
Sementara, MY dan NA berharap pengalaman buruk mereka di atas kapal Long Xin 629 tidak dialami warga Indonesia yang tertarik untuk "melaut".
Untuk itulah, mereka mengharapkan agar perusahaan yang mengirimkan calon ABK agar lebih memperhatikan soal hak-hak mereka sebagai ABK.
"Kita kan sudah ada perjanjian, dan ada pelanggaran kayak gini.
Kita maunya perusahaan [yang mengirimkan mereka] bersikap lebih tegas," kata MY.
"ABK, pekerjaan berisiko tinggi"
Koordinator ILO Asia Tenggara untuk Proyek Perikanan, Abdul Hakim, mengatakan para pekerja berhak tahu rincian pekerjaan mereka, seperti jam kerja, di kontrak awal.
"Itu pelanggaran," kata Abdul menanggapi pengakuan sejumlah ABK Indonesia yang mengaku kontrak kerjanya tak keterangan itu.
Ia mengatakan harusnya jam kerja hingga hak-hak pekerja untuk beristirahat dicantumkan di kontrak kerja.
Konvensi ILO No 188 Tahun 2007 Mengenai Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan, kata Abdul, mengatur ABK berhak beristirahat selama 10 jam sehari pada kapal yang tetap di laut selama tiga hari.
"Problemnya (dalam kasus ini) ada di soal kelelahan, keletihan, dan tidak terjaminnya masa istirahat," ujar Abdul.
Sementara, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, ABK di kapal ikan termasuk pekerjaan yang berisiko tinggi.
Ia mengatakan masalah seperti ini, harus diselesaikan dari hulu.
"(Pemerintah) mendorong pengawasan lebih ketat terhadap penyusunan perjanjian kerja laut antara awak kapal dengan pihak pemilik kapal sehingga tidak ada klausul yang merugikan hak-hak awak kapal," ujar Retno.
"Mendorong penegakan hukum terhadap -pihak yang memberangkatkan awak kapal tanpa melalui prosedur.
Pelaksanaan hukuman perlu dikedepankan berdasarkan UU 21/2007 tentang tindak pidana perdagangan orang."
Retno mengatakan dalam konferensi pers secara daring (07/05) bahwa pihaknya telah mengadakan komunikasi dengan Dubes Tiongkok terkait kasus itu.
Salah satu yang dituntutnya adalah tanggung jawab dari perusahaan China yang mempekerjakan para ABK.
"Meminta dukungan pemerintah Tiongkok untuk membantu pemenuhan tanggung jawab perusahaan atas hak para awak kapal Indonesia, termasuk pembayaran gaji yang belum dibayarkan dan kondisi kerja yang aman," ujarnya.
Retno mengatakan, pemerintah China mengklaim, mereka akan memastikan agar perusahaan kapal China itu bertanggung jawab untuk mematuhi hukum yang berlaku dan kontrak yang sudah disepakati.
Namun Retno mengatakan pelarungan jenazah ABK Indonesia sudah sesuai dengan standar yang diterapkan ILO. (*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Jeritan Ibu ABK yang Dilarung: 14 Bulan Telepon Tak Bisa, Ternyata Sudah Dilarung, Mohon Usut Tuntas
• 23 Tahun Berlalu, Kini Petinju Mike Tyson Beberkan Alasan Gigit Kuping Evander Holyfield
• Pasca 14 Hari PKM di Kota Semarang, Penderita Covid-19 Cenderung Turun
• Viral Pada 2030 Terjadi 2 Kali Lebaran Idul Fitri dalam Satu Tahun, Ini Faktanya
• Berawal Dituduh Curi HP, HM Injak Alquran Sebagai Wujud Sumpahnya, Berakhir Begini
• Yan Vellia Sebut Didi Kempot Tak Romantis dan Tak Pandai Merayu yang Ada Cuma Bukti