Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Inilah Daftar 3 Rute Kereta Api Jarak Jauh Dibuka Mulai Besok, Penumpang Harus Penuhi Syarat Ini

PT KAI kembali mengoperasikan Kereta Api Jarak Jauh mulai 12 Mei 2020 hingga 31 Mei 2020.

Penulis: Dhian Adi Putranto | Editor: galih permadi
TRIBUN JATENG/ REZA GUSTAV
Seorang calon penumpang bersiap menaiki Kereta Api (KA) Kaligung relasi Semarang-Brebes (PP) di Stasiun Semarang Poncol, pagi ini, Senin (7/1/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - PT KAI kembali mengoperasikan Kereta Api Jarak Jauh mulai 12 Mei 2020 hingga 31 Mei 2020.

KA jarak jauh yang diberi nama Kereta Api Luar Biasa (KLB) itu melayani berbagai macam rute.

Rute yang dibuka yakni Gambir(Jakarta)-Pasar Turi (Surabaya) melalui jalur utara Pulau Jawa, rute Gambir(Jakarta)-Pasar Turi (Surabaya) melalui jalur selatan Pulau Jawa, dan Rute Bandung- Pasar Turi Surabaya.

Raffi Ahmad Ajak Rano Karno Tukar Rolls Royce Belasan Miliar dengan Oplet Si Doel

Wanita Ini Shock Anaknya Yang Masih Kelas 6 SD Hamil dan Melahirkan, Apalagi Tahu Siapa Ayahnya

Viral Video Mbah Slamet Diseret dari Mushola di Pati, Pengunggah: Itu Kenyataan, Bukan Dibuat -buat

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun! Remaja Putri Dibunuh dan Diadili Keluarga Kandungnya secara Sadis

Nantinya KA Gambir-Pasar Turi lintas utara akan berhenti di empat stasiun yakni Gambir, Cirebon, Semarang Tawang, Surabaya Pasarturi dengan kapasitas 264 penumpang.

Sedangkan KA Gambir-Pasar Turi lintas selatan akan berhenti di empat stasiun juga yakni Gambir, Yogyakarta, Solo Balapan, Surabaya Pasarturi dengan kapasitas penumpang yang sama.

Dan yang terakhir yakni KA Bandung - Surabaya Pasarturi akan berhenti di empat stasiun yakni Bandung, Yogyakarta, Madiun, Surabaya Pasarturi dengan kapasitas penumpang yakni 198 orang.

Tiket kereta api dapat dipesan mulai Senin (11/5) di loket penjualan tiket stasiun pemberangkatan.

Calon penumpang pun dapat memesan tiket untuk perjalanan H-7 keberangkatan.

Tentunya calon penumpang yang hendak memesan tiket KA harus menyerahkan beberapa dokumen yang disyaratkan sesuai dengan SE gugus tugas percepatan penanganan Covid19 Nomor 4 tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalan Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Calon penumpang pun tidak diperkenankan mewakilkan diri saat membeli tiket.

Dalam keterangan rilis resmi yang diterima Tribun Jateng, VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan pihaknya mengoperasikan tiga kereta api dengan yang melayani enam perjalanan kereta.

Seperti halnya dengan penerbangan, pengoperasian KLB ini ditujukan untuk penumpang yang dikecualikan sesuai dengan peraturan pemerintah.

Yakni seperti mereka yang bekerja di pelayanan penanganan Covid-19, pertahanan & keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting, selanjutnya untuk pasien yang sedang dalam perjalanan darurat atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal, serta agenda repatriasi.

"Untuk dapat membeli tiket tersebut, calon penumpang diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19.

Di antaranya menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan," ujarnya

Menurutnya pihaknya sangat ketat dalam memberikan izin penumpang yang hendak melakukan perjalanan. Di tiap stasiun pemberangkatan, pihaknya telah menyiapkan posko penjagaaan yang di dalamnya ada tim satgas Covid-19.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved