Berita Semarang
Beredar Pesan Berantai Denda Tak Pakai Masker di Semarang, Polisi: Itu Tidak Benar
Saat dikonfirmasi, Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi menyatakan bahwa pesan berantai tentang masker itu tidak benar.
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pesan berantai melalui aplikasi Whatsapp terkait operasi masker di sejumlah jalan protokol Kota Semarang beredar luas.
Dalam pesan berantai itu mengonfirmasikan perihal adanya operasi masker oleh tim gabungan dari TNI-Polri di Jalan Dr Cipto, Kecamatan Semarang Timur, Jalan Mataram, Semarang Selatan, dan jalan besar lainnya.
Apabila tak menggunakan masker saat melintas di beberapa jalan besar tersebut, maka tim gabungan dalam pesan berantai itu akan memberi denda sebesar Rp 300 ribu.
Saat dikonfirmasi, Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi menyatakan bahwa pesan berantai itu tidak benar.

Dia menegaskan, di Kota Semarang tidak ada penerapan sanksi berupa denda sebesar Rp 300 ribu bagi pengendara yang tidak menggunakan masker saat berlalu lintas.
"Tidak benar infonya soal denda. Kalau operasi masker memang ada di beberapa pos pam. Tapi, sifatnya himbauan persuasif. Tidak sampai ada denda," kata AKBP Ardi kepada Tribunjateng.com, Selasa (12/5/2020).
Sejauh ini, kata dia, pengecekan penggunaan masker bagi pengendara juga dilakukan di sejumlah akses perbatasan masuk Kota Semarang.
• Operasi PKM Kota Semarang, Tertangkap Tak Pakai Masker Wajib Nonton Film Corona
Menurut dia, hal itu dilakukan guna mendukung program Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) oleh Pemkot Semarang.
"Ke Semarang memang wajib menggunakan masker. Namun, jika tidak menggunakan, tidak sampai didenda. Justru, yang tidak menggunakan, kami beri masker," jelasnya.

Sementara, Kapolsek Semarang Timur, Iptu Budi Antoro mengaku, sejauh ini, tidak ada operasi masker oleh tim gabungan di sepanjang Jalan Dr Cipto.
"Tidak ada pengecekan di sepanjang Jalan Dr Cipto sejauh ini. Jadi, jelas ga ada operasi. Apalagi denda. Itu hoax infonya," terangnya.
Seperti diketahui, operasi masker biasa ditemukan pengendara saat hendak memasuki Kota Semarang.
Contohnya di perbatasan Mangkang Kecamatan Tugu, tim gabungan melakukan operasi masker bagi para pengendara yang hendak masuk Kota Semarang.
Kapolsek Tugu, Kompol I Ketut Rahman mengaku telah menindak tegas bagi pengendara yang tidak menggunakan masker saat hendak masuk ke Semarang.
Apabila pengendara tidak menggunakan atau membawa masker, pihaknya dengan tegas tidak mempersilahkan masuk Kota Semarang.
"Banyak pengendara motor yang kami putar balik karena tidak pakai dan bawa masker. Kalau lupa pakai tapi bawa maskernya, kami beri toleransi," ungkas I Ketut.
Menurutnya, penindakan tersebut dipilih apabila stok masker untuk diberikan secara gratis di Pos Perbatasan Mangkang habis. Sehingga, pihaknya mau tak mau memutar balik pengendara yang tak menggunakan masker.
"Ya kalau kita ada stok masker, kita kasih gratis. Kalau habis, kita putar balik pengemudinya itu. Ya heran aja, masa harus terus dikasih. Kesadaran harus muncul dari diri sendiri," pungkas Kapolsek. (Tribunjateng/gum)
Jangan Lewatkan, Penerimaan Mahasiswa Baru PTKIN Telah Diluncurkan, Catat Jadwal Agar Tak Terlewat |
![]() |
---|
Padma Wedding Expo Digelar pada 27-29 Januari 2023 |
![]() |
---|
KPU Jateng Gelar Uji Publik Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD |
![]() |
---|
Prof. Yahya Zaenul Muarif, Lc, M.A, PhD Raih Gelar Guru Besar Kehormatan dari Unissula |
![]() |
---|
Mantan Lurah Sambirejo Purwoko Minta Hakim Bebaskan Tuntutan Selama 2 Tahun |
![]() |
---|