Promoter Polda Jateng
Di Tengah Pandemi Virus Corona Tahanan di Rutan Polres Kebumen Tetap Jalani Sidang, Begini Caranya
Meski masih dalam situasi pandemi virus Covid-19, proses hukum bagi para tersangka atau terdakwa penghuni Rutan Polres Kebumen tetap berjalan.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - Meski masih dalam situasi pandemi virus Covid-19, proses hukum bagi para tersangka atau terdakwa penghuni Rutan Polres Kebumen tetap berjalan.
Hanya ada yang beda dalam proses sidang terdakwa kali ini.
Saat memasuki tahap persidangan, sidang dilakukan secara daring atau dalam jaringan melalui aplikasi video call.
• Warga 45 Tahun ke Bawah Boleh Bekerja, tapi Hanya untuk 11 Bidang Ini
• Ditelepon Mendapat Hadiah dari Bank, 10 Nasabah Bank Kehilangan Ratusan Juta
• Oknum Kodim 0733 BS Semarang Emosi Dihentikan karena Tak Pakai Masker, Bentak PM & Acuhkan Kapolsek
• Raffi Ahmad Ajak Rano Karno Tukar Rolls Royce Belasan Miliar dengan Oplet Si Doel
Hal itu sesuai kesepakatan dalam perjanjian kerjasama antara Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung serta Kementerian Hukum dan HAM.
Cara ini dilakukan untuk memutus mata rantai penularan virus Corona.
Bagaimana pun penegakan hukum bagi mereka yang bersalah tidak boleh terhenti dengan alasan pandemi.
Sidang dilakukan di empat tempat berbeda yakni Polres Kebumen, Rutan Kebumen, Kantor Kejaksaan dan Kantor Pengadilan Negeri Kebumen.
Bagi para tersangka atau terdakwa penghuni Rutan Polres, persidangan tetap dilaksanakan di Polres Kebumen.
Tersangka didampingi kuasa hukum mengikuti sidang di ruang kaca Polres Kebumen secara online.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan meninjau langsung proses sidang oleh penghuni Rutan Polres Kebumen.
Diungkapkan AKBP Rudy, meski dilakukan secara daring, ia memastikan penjagaan dan pengawalan yang dilakukan oleh Polres Kebumen tetap ketat.
"Ini dilakukan untuk memutus mata rantai penularan Corona Covid-19, dengan meminimalkan kontak langsung dengan orang lain.
Diharapkan para penghuni akan tetap sehat selama Pandemi Virus Corona," jelas AKBP Rudy, Selasa (12/5).
Hari ini, total ada tiga sidang pidana umum yang digelar di Polres Kebumen.
Meski dilakukan secara Daring, semua perkara harus segera diselesaikan walau di tengah wabah Covid-19. (aqy)
• Pemkab Banjarnegara Gelontorkan Rp 50,4 Miliar untuk Jaring Pengaman Sosial
• Jelang Lebaran, Dinas Kesehatan Pati Sidak ke Sejumlah Pasar Swalayan
• Karyawan Diduga Gelapkan Produk, Kuasa Hukum CV Makmur Abadi Serahkan Berkas Audit Perusahaan
• Nama Program Cegah Corona di Kota Semarang Unik, Penting Iso Gaya & Mas Ian Nyuling Pagi Sore