Berita Cilacap
Kepergok Tak Pakai Masker, 87 Orang di Cilacap Dihukum Push Up
Forkompincam Patimuan, Kabupaten Cilacap, menggelar razia masker terhadap pengendara motor di Jalan Nasional Cinyawang Patimuan, Senin (11/5/2020).
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompincam) Patimuan, Kabupaten Cilacap, menggelar razia masker terhadap pengendara motor di Jalan Nasional Cinyawang Patimuan, Senin (11/5/2020).
Camat Patimuan Trias Handayani, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tribunbanyumas.com, menuturkan kegiatan itu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona di Patimuan.
Dalam kegiatan itu, pihaknya berhasil menjaring 87 warga yang kedapatan tidak memakai masker. Dari jumlah sebanyak itu, rata-rata anak muda.
• Hari Kedua Pelonggaran, 5 Bus AKAP Datang ke Terminal Cilacap Tanpa Penumpang
• 14 Warga Gandrumangu Jalani Rapid Test, Kadinkes Cilacap: Semua Hasilnya Non Reaktif
• 4 Pedagang Jual Daging Babi Ngakunya Daging Sapi, Ini Cara Mudah Membedakannya, Jangan Sampai Ketipu
• Oknum Kodim 0733 BS Semarang Emosi Dihentikan karena Tak Pakai Masker, Bentak PM & Acuhkan Kapolsek
87 warga tersebut mendapat pembinaan dan dikenai hukuman push up.
"Kegiatan razia pemakaian masker ini dalam rangka menyadarkan masyarakat untuk mencegah penyebaran virus corona," kata Trias .
Langkah itu sebagai tindak lanjut setelah upaya persuasif dan sosialisasi pencegahan virus corona diberikan kepada masyarakat.
Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan bisa menimbulkan efek jera.
Trias menegaskan pihaknya sudah sering mengingatkan langkah pencegahan virus corona, tetapi masih banyak masyarakat yang membandel tidak mematuhi imbauan pemerintah.
"Kami menggugah kesadaran masyarakat terkait kewajiban pemakaian masker sesuai imbauan pemerintah," ucap Trias memungkasi.(yun)