Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Karyawan Pabrik Kayu di Ungaran Meninggal, Perusahaan Disanksi Beri Santunan Rp 281 Juta

Ngatmirah belum didaftarkan oleh pihak perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga, tidak mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Editor: m nur huda
Istimewa
Keluarga Ngatmirah, korban kecelakaan lalulintas saat menerima santunan dari pihak perusahaan tempat bekerja, di kantor Satuan Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah Semarang, Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Peristiwa kecelakaan lalulintas terjadi di depan SPBU Bawen, Kabupaten Semarang, menewaskan seorang pengendara motor Ngatmirah, karyawan sebuah perusahaan pengolahan dan eksport kayu di Kabupaten Semarang.

Namun ternyata, Ngatmirah belum didaftarkan oleh pihak perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga, tidak mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Mengetahui hal itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi (Disnakertrans) Jawa Tengah melalui Pengawas Ketenagakerjaan dari Satuan Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah Semarang, bergerak melakukan pemeriksaan ke perusahaan tersebut.

Pengawas yang diterjunkan antara lain, Chusnun Ni’mah dan Gresa Sekardatun. Dari hasil pemeriksaan, diketahui perusahaan tersebut memiliki pekerja sejumlah 431 orang, sementara 17 orang di antaranya belum didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Video Viral Perkelahian Anak di Semarang Diduga Direkam Orangtua

Lembah Para Raja, Persemayaman Jasad Firaun yang Dibongkar Para Pencari Harta Karun

Pasien Positif Corona Kota Pekalongan, Terjangkit Setelah Anak Baru Mudik dari Jakarta

Presiden Jokowi Sudah Teken Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi Corona

Kepala Satuan Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah Semarang mewakili Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah Agus Supriyanto, mengungkapkan, selanjutnya pengawas membuat penetapan bahwa perusahaan bersangkutan wajib memberikan santunan pada keluarga Ngatmirah.

Hal itu berdasar Peraturan Pemerintah RI Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Pasal 25 Ayat (1) sebesar Rp 281.930.840.

“Jadi pihak perusahaan kayu itu harus bayarkan santunan ke ahli waris,” ungkapnya, Selasa (13/5/2020).

Agus mengungkapkan, pihak perusahaan telah kooperatif dan bersedia memberikan santunan yang diserahkan ke pihak keluarga pada 12 Mei 2020 di Semarang.

“Pihak perusahaan juga telah mendaftarkan seluruh karyawannya ke program BPJS Ketenagakerjaan serta rencana pembayaran THR tahun 2020 di H-7 Idul Fitri,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran, Muslih Hikmat mengungkapkan, sesuai ketentuan UU nomor 24 tahun 2011 dan PP nomor 44, 45, dan 46 tahun 2015, setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Semua tenaga kerja wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jika tidak didaftarkan, itu ada sanksi,” tandasnya.

Sanksi yang dimaksud yaitu sanksi administrasi dan kewajiban pemberi kerja untuk memberikan penggantian biaya santunan atau biaya pengobatan pada tenaga kerja yang mengalami kecelakaan sesuai penghitungan yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan.

“Maka kami imbau untuk semua perusahaan yang masih belum seluruhnya mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan untuk segera mendaftarkan,” ungkapnya.(*)

Hasil Rapid Test 468 Warga Sekitar Pabrik Sampoerna, 188 Orang Positif Corona

Kabupaten Tegal Masih Kesulitan Terapkan Pasar Physical Distancing, Terkendala Lahan

Baznas Jateng Salurkan Santunan Rp 2,3 Miliar untuk Santri yang Tidak Mudik

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved