Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Virus Corona Jateng

KDRT Rawan Terjadi Selama Pandemi Virus Corona, DP3A Kota Semarang Minta Warga Aktif Melapor

Pandemi covid-19 melumpuhkan banyak sektor, termasuk sektor ekonomi. Perekonomian masyarakat yang kian

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/EKA YULIANTI FAJLIN
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang, M Khadik 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pandemi covid-19 melumpuhkan banyak sektor, termasuk sektor ekonomi.

Perekonomian masyarakat yang kian melemah sangat berisiko terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang, M Khadik mengatakan, ekonomi menjadi satu diantara sejumlah faktor terjadinya KDRT.

BREAKING NEWS: Pejabat Pemkot Salatiga Positif Corona, Puluhan Orang Dilakukan Rapid Tes

Ternyata Perekam Video Viral Perkelahian Anak di Tuntang Semarang Bukan Orangtuanya, Tapi . .

Nining Kaget Ada Orang Asing Masuk Ke Rumah, Bilang Cari Monika lalu Minta Sprei dan Panci

Video Viral Perkelahian Anak di Semarang Diduga Direkam Orangtua

Terlebih, kondisi saat ini banyak masyarakat yang dirumahkan maupun diputus hubungan kerja (PHK).

Kondisi ini sangat rentan terjadi KDRT.

Berdasarkan data DP3A, jumlah kasus KDRT sejak Januari hingga April ada 44 kasus KDRT.

Dengan rincian 10 kasus pada Januari, 8 kasus pada Febuari, 11 kasus pada Maret, dan 15 kasus pada April.

Melihat data tersebut, Khadik menilai, kondisi pandemi covid-19 di Kota Semarang masih belum berpengaruh terhadap KDRT.

Justru, jumlahnya menurun dibanding tahun 2018 dan 2019.

Hanya saja, permasalahan KDRT seperti gunung es yang dimungkinkan ada kasus tidak terlaporkan.

"Kami berharap realitas di lapangan seperti yang terlaporkan.

Semoga semakin berkurang," ucap Khadik, Rabu (13/5/2020).

Meski demikian, Khadik menandaskan, ini tidak boleh disepelekan.

Pihaknya tetap melakukan antisipasi adanya KDRT di tengah pandemi covid-19.

Dia mengharapkan partisipasi aktif dari masyarakat untuk turut melapor jika mengalami KDRT lamtaran hal tersebut masuk dalam pelanggaran UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Peraturan Daerah Kota Semarang nomor 5 Tahun 2016.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved