Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kebumen

Kena PHK Lalu Nekat Mudik, Kakek Pembunuh Pak RT di Kebumen Ditangkap Setelah 6 Tahun Buron

Enam tahun buron bukan berarti YT (53), warga Desa Karanggadung Kecamatan Petanahan Kebumen bisa bebas dari proses hukum.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: Daniel Ari Purnomo
Istimewa
Kapolres Kebumen rilis kasus penganiayaan berujung matinya korban kejadian 6 tahun lalu. 

Tetapi karena situasi wabah Corona, tersangka diberhentikan dari pekerjaannya hingga memutuskan pulang ke Kebumen.

Tersangka bisa saja menganggap pelariannya aman, atau kasusnya telah dihentikan oleh Polres Kebumen.

Tersangka seakan tanpa rasa berdosa nekat nongkrong di warung kopi di daerah Kecamatan Puring Kebumen.

Tetapi apes bagi tersangka.

Unit Reskrim Polsek Petanahan pada Kamis (7/5/2020) sekira pukul 01.30 WIB lalu menangkapnya di sebuah rumah tua di Desa Munggu Kecamatan Petanahan.

"Saya mengira kasusnya sudah selesai karena sudah lama."

"Saya lari karena takut ditangkap," kata tersangka YT.

Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 355 Ayat (2) KUH Pidana tentang penganiayaan berat yang menyebabkan matinya korban dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUH Pidana tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun kurungan.

Laporan Wartawan Tribun Jateng Khoirul Muzakki

2 Anak Semarang Main Kelahi-kelahian, Romlah Sesalkan Narasi Video di Medsos Berubah Tak Sebenarnya

2 Pekan Penerapan PKM di Kota Semarang, Hendi Sebut Tren Kasus Virus Corona Menurun

Siti Maesaroh Pastikan Stok Beras di Karanganyar Aman sampai Akhir 2020

Gandeng Cardinal, Tribun Jateng Serahkan Bantuan Ribuan Masker ke Pemprov Jateng

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved