Larangan Mudik 2020
Mau Masuk Kota Semarang? Hendi: Kalau Cuma Surat Kesehatan Tidak Boleh, Harus Bawa Dokumen Ini
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, bersama jajaran Forkopimda Kota Semarang melakukan pengecekan ke sejumlah pintu kedatangan para pendatang dari lu
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, bersama jajaran Forkopimda Kota Semarang melakukan pengecekan ke sejumlah pintu kedatangan para pendatang dari luar kota yakni Stasiun Tawang, Pelabuhan Tanjung Mas, dan Bandara Internasional Ahmad Yani, Rabu (13/5/2020).
Pihaknya ingin memastikan bahwa setiap pendatang yang masuk kota lunpia ini benar-benar dilakukan pemeriksaan sesuai standar operasional yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
Hal ini seiring diizinkannya kembali operasional seluruh moda transportasi.
• BREAKING NEWS: Pejabat Pemkot Salatiga Positif Corona, Puluhan Orang Dilakukan Rapid Tes
• Video Viral Perkelahian Anak di Semarang Diduga Direkam Orangtua
• Nining Kaget Ada Orang Asing Masuk Ke Rumah, Bilang Cari Monika lalu Minta Sprei dan Panci
• Ternyata Perekam Video Viral Perkelahian Anak di Tuntang Semarang Bukan Orangtuanya, Tapi . .
Setiap orang yang tiba di Kota Semarang baik dari pintu kedatangan stasiun, pelabuhan, maupun bandara, akan dilakukan pengecekan dokumen.
Satu diantaranya surat keterangan bahwa yang bersangkutan telah melakukan rapid test dengan hasil tidak reaktif.
Syarat ini diperlakukan sama di setiap pintu kedatangan.
"Perlakuan harus sesuai SOP.
Mudik dilarang tapi orang boleh masuk dengan catatan tertentu.
Satu hal yang harus dipegang di Semarang, harus punya keterangan pernah rapid test dan hasilnya tidak reaktif.
Kalau cuma surat kesehatan tidak di perbolehkan," terang Hendi, sapaannya.
Menurut Hendi, adanya kebijakan seluruh moda transportasi diizinkan beroperasi, hal yang menjadi perhatian saat ini yakni kendaraan yang melalui jalur darat.
Sebelumnya, pihaknya telah menerapkan skema strategis dimana orang dari luar kota dicek satu per satu.
Jika kondisi tidak sakit dan memiliki alasan kepergian yang jelas, mereka diperbolehkan masuk ke Semarang.
Sementara kendaraan yang berplat luar dari wilayah PSBB diminta pulang.
Dengan kebijakan baru yakni seluruh kendataan boleh beroperasi, dimungkinkan kendaraan yang masuk ke Semarang akan semakin banyak.