Berita Semarang
"Harus Ditutup Karena Itu Liar" Pemkot Semarang Tertibkan TPS Ilegal di Rowosari
Pemerintah Kota Semarang menertibkan TPS ilegal di wilayah perbatasan Kelurahan Rowosari, Tembalang, Kota Semarang.
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang menertibkan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) ilegal yang berada di wilayah perbatasan Kelurahan Rowosari, Tembalang, Kota Semarang dengan Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, menegaskan bahwa TPS tersebut harus ditutup karena tidak resmi dan tidak layak digunakan.
"Harus ditutup, karena itu liar, ya, sehingga saya kira tidak pada tempatnya sampah itu dibuang di situ," kata Agustina, Kamis (11/9/2025).
Baca juga: TPS Thamrin Cilacap Over Load, DLH Janji Atur Ulang Kontainer
Ia menambahkan, penanganan sampah di Kota Semarang akan difokuskan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) resmi.
"Kita akan konsentrasikan semuanya ke TPA Jatibarang," sebutnya.
Terpisah, pantauan Tribun Jateng, penertiban TPS tersebut berlangsung, Kamis (11/9). Tampak alat berat beko yang sedang melakukan aktivitas pemgambilan sampah di lokasi tersebut dan dialihkan ke truk pengangkut sampah bertuliskan "Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang".
Truk lain, menurunkan tanah ke TPS ilegal tersebut untuk dilakukan pengurukan. Ada pula sejumlah petugas pemadam kebakaran yang menyemprotkan air di area TPS yang mengeluarkan asap.
Lainnya, terlihat pula sejumlah petugas Satpol PP yang memasangkan garis kuning mengelilingi lokasi tempat pembuangan sampah dengan plang bertuliskan "Dihimbau untuk Warga Rowosari dan Sekitarnya agar Membuang Sampah di TPS yang Sudah Disediakan".
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Semarang, Budi Prakosa menjelaskan, penertiban ini sebagai tindak lanjut dari larangan membuang sampah di lokasi-lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Budi menjelaskan, sampah yang diambil dari TPS ilegal tersebut akan diangkut langsung ke TPA Jatibarang, dan warga diminta untuk membuang sampah hanya di TPS resmi yang telah disediakan.
TPS resmi di wilayah tersebut yakni RW 6 Kelurahan Rowosari; TPS Tegal Kangkung, Kelurahan Kedungmundu; belakang balai Kelurahan Meteseh; RW 2 Kelurahan Rowosari; dan belakang Kelurahan Rowosari.
"Ini bukan penyegelan, tetapi imbauan; larangan. Larangan berarti aktivitas yang tidak sesuai dengan regulasi untuk di tertibkan, ya," jelas Budi Prakosa di sela penertiban di lokasi tersebut, Kamis (11/9/2025).
Budi mengatakan, langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan pengelolaan sampah sekaligus untuk mengantisipasi pencemaran lingkungan akibat penumpukan sampah yang tidak terkendali.
"Pada konteks itu sebetulnya ini adalah pelayanan kita, pelayanan di dalam pengolahan sampah," katanya.
Menurutnya, Pemkot Semarang melalui DLH Kota Semarang sudah menyiapkan langkah-langkah pelayanan kepada masyarakat.
Mitigasi Bencana, Ini Kawasan Rawan Bencana di Semarang |
![]() |
---|
Harga Telur di Kota Semarang Tembus Rp 29 Ribu per Kilogram, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Akhirnya Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Rowosari Ditertibkan, Ini Kata Pemkot Semarang |
![]() |
---|
Dua Alat Berat Dikerahkan Bersihkan Material Longsor di Karanganyar Gunung Semarang |
![]() |
---|
Indah Kesurupan di Tengah Proses Pembersihan Material Longsor Karanganyar Gunung Semarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.