Mudik Lebaran 2020
Tazkiyah Duduk Sendirian dalam Gerbong, Kereta Api dari Pasarturi ke Gambir hanya Angkut 13 Orang
PT KAI mulai mengoperasikan Kereta Api Luar Biasa (KLB) pada Selasa (12/5) untuk mengangkut penumpang yang memenuhi kriteria pengecualian
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- PT KAI mulai mengoperasikan Kereta Api Luar Biasa (KLB) pada Selasa (12/5) untuk mengangkut penumpang yang memenuhi kriteria pengecualian sebagaimana diatur pemerintah pada masa pelarangan mudik 2020.
Pada hari pertama keberangkatannya Kereta Api KLB jurusan Pasar Turi (Surabaya)- Gambir (Jakarta) berangkat dari Semarang pada pukul 10.20.
Dari Semarang, kereta api tersebut hanya dinaiki penumpang sebanyak tiga orang saja.
Sebelumnya kereta api tersebut berangkat dari Stasiun Pasar Turi Surabaya membawa 10 penumpang sehingga total penumpang yang dibawa dari Stasiun Tawang 13 penumpang.
Padahal kapasitas KA tersebut sebanyak 264 penumpang. Kapasitas itu merupakan 50 persen dari jumlah kursi yang tersedia.
Seorang penumpang KA yang berangkat dari Surabaya yakni Tazkiyah mengatakan bahwa selama perjalanan dirinya hanya sendirian dalam gerbong kereta.
Wanita berjilbab itu duduk di dekat jendela sedangkan kursi dalam gerbong itu tak ada yang menempati. Dia seorang diri dalam gerbong itu.
Tazkiyah seorang PNS atau ASN di Instansi Pemerintah Pusat. Dia harus mempersiapkan beberapa dokumen perjalanan yang disyaratkan agar bisa melakukan perjalanan ke Jakarta.
"Iya cuma sendiri di gerbong. Saya harus bekerja di Jakarta. Saya ASN di Kemenkeu," ujarnya.
Pantauan Tribun Jateng di Stasiun Tawang, tampak beberapa orang menunggu panggilan di tempat pemesanan tiket.
Satu persatu mereka memasuki ruang pemesanan tiket sembari membawa berkas dokumen yang disyaratkatkan untuk dapat memesan tiket.
Iwan Ginting (42) warga Banyumanik Semarang mengatakan, dia menggunakan kereta api karena alasan pekerjaan.
Pria yang bekerja di pertambangan di Pulau Kalimantan itu setiba di Jakarta, akan melanjutkan perjalanan menggunakan pesawat untuk tiba di Kalimantan.
"Saya memesan untuk keberangkatan Rabu, karena pesawatnya dijadwalkan terbang Kamis, karena dari Semarang pesawatnya belum tersedia," kata Iwan Ginting.
Menurutnya, dia sudah melengkapi beberapa dokumen yang disyarakatkan yakni seperti Surat Tugas dari Kantor, Hasil tes kesehatan yang menyatakan bebas Covid19 dan Identitas pribadi.
Bahkan dirinya sampai melakukan tes covid19 sebanyak dua kali agar benar-benar yakin.
"Saya sebenarnya ambil cuti dan kembali ke Semarang, namun saat mau kerja lagi malah bandara tutup. Sekarang baru bisa kembali ke tempat kerja. Kalau tidak begini ya tidak bisa kembali bekerja," katanya.
Sementara itu Executive Vice Presiden (EVP) PT KAI Daop IV Semarang, Muhammad Nurul Huda Dwi Santoso mengatakan bahwa pembelian tiket hanya bisa dilakukan di Stasiun keberangaktan saja agar memastikan calon penumpang yang memenuhi syarat dapat melakukan perjalanan.
Pihaknya juga menyediakan tiket kereta bagi para penumpang yang hendak berangkat pada 7 hari setelah pemesanan tiket.
"Yang melintas di Daop IV hanya satu saja yakni rute Pasarturi-Gambir pulang pergi. Kereta yang dari Gambir ke Pasarturi berangkat di Tawang jam 15.10," katanya
Menurutnya pada hari pertama pengoperasian jumlah penumpang masih sedikit. Pasalnya pengoperasian ini hanya dikhususkan bagi penumpang yang memenuhi syarat saja.
Sehingga warga yang tidak memenuhi syarat dan warga yang hendak mudik tidak bisa melakukan perjalanan menggunakan kereta.
"Kriterianya cukup berat sehingga tidak bisa semua orang menaiki kereta saat ini. Calon penumpang yang hendak naik sudah mempersiapkan dokumen yang disyaratkan," tambahnya.
Tolak 12 Calon Penumpang
Pada hari pertama pengoperasian Kereta Api Luar Biasa (KLB), PT KAI Daop 4 Semarang menolak sebanyak 12 calon penumpang dari total 19 calon penumpang yang mengajukan izin berpergian pada hari itu.
Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro mengatakan penolakan itu dikarenakan pada calon penumpang tersebut tidak memenuhi persyaratan verifikasi dari tim satgas Covid-19 Stasiun Tawang Semarang.
"Untuk penumpang yang mengajukan izin pada pagi hari ada 12 calon penumpang.
Namun yang diizinkan mendapatkan tiket sebanyak 4 penumpang. S
edangkan yang mengajukan pada siang hari ada 7 calon penumpang namun yang diizinkan berangkat hanya 3 saja," katanya.
Ia menambahkan jumlah penumpang yang naik dari stasiun Tawang pada KLB rute Pasar Turi-Gambir hanya 3 penumpang saja.
Kereta tersebut sebelumnya berangkat dari Stasiun Pasar Turi membawa penumpang sebanyak 10 orang saja. Sehingga total penumpang yang berangkat dari Stasiun Tawang hanya 13 orang.
"Pada KLB Pasar Turi-Gambir tidak ada yang turun di Tawang. Semuanya melanjutkan perjalanannya," tambahnya.
Sementara perjalanan KLB Gambir-Pasar Turi yang turun di Semarang sebanyak 7 orang. Sedangkan penumpang yang naik KA Siang dari Stasiun Tawang pada hari itu hanya satu orang saja.
"Untuk pelayanan pembelian tiket kami batasi sampai jam 16.00 sore," pungkasnya.
Bus AKAP Beroperasi di Zona Merah
Kemenhub kembali memperbolehkan bus antar kota antar provinsi (AKAP) beroperasi keluar-masuk wilayah zona merah. Keputusan ini merespons Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020. Kendati demikian, tidak semua rute tujuan dilayani oleh bus AKAP. Rute tujuan bus AKAP sudah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub.
Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan mengatakan, untuk rute Pulau Jawa, PO Bus hanya melayani 9 tujuan saja.
"Cirebon, Tasik, Purwokerto, Semarang, Solo, Jogja, Ngawi, Surabaya, Malang," katanya.
Sementara itu, untuk rute Pulau Sumatera, PO Bus hanya melayani 3 tujuan, yakni Palembang, Padang, dan Bengkulu.
Kurnia menambahkan, Kemenhub juga sudah menunjuk 36 PO Bus yang dapat beroperasi selama periode larangan mudik berlangsung.
Setiap PO Bus hanya mendapatkan 1 jadwal keberangkatan untuk setiap 1 rute perjalanan. "Artinya per hari 1 bus per jurusan, dari Terminal Pulo Gebang," kata dia.
Lebih lanjut, Sani melaporkan, volume penumpang bus AKAP relatif rendah. Menurutnya, hal ini diakibatkan kriteria dan persyaratan ketat yang diatur oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Mungkin masih penyesuaian menyangkut persyaratan yang tidak mudah juga sih," ucapnya. (tribunjateng/dap/kompas.com)
• Inilah Tanggapan Penyidik Saat Roy Kiyoshi Bicara Diganggu Mahluk Gaib di Tahanan
• Mulai Karier Sulap dari Hotel hingga Dufan, Deddy Corbuzier: Artis Dimintain Foto, Gua Beresin Koper
• Inilah 10 Youtuber Teratas di Indonesia dengan Penghasilannya Miliaran Rupiah per Bulan
• KABAR GEMBIRA PNS: THR PNS, TNI Polri dan Pensiunan Bakal Cair Jumat 15 Mei 2020 Besok