Berita Semarang
Uang Tak Cukup Bayar LC dan Karaoke Pasar Dargo, Heri Ajak Budi Membegal di Kawasan E Plaza Semarang
Heri Santosa dan Budi Prasetyo menjalani persidangan kasus pembegalan di Pengadilan Negeri Semarang. Mereka terlibat perampasan hp di E Plaza.
Penulis: Ines Ferdiana Puspitari | Editor: Daniel Ari Purnomo
Mangsa empuk di depan mata.
Heri dan Budi menepikan motor dan menyamperi pria tersebut.
Tanpa basa-basi, Heri mengacungkan sangkurnya ke arah Prihatin.
Sementara Budi berupaya merampas tas pria itu.
Namun si Prihatin juga tak ingin melepas tas berharganya begitu saja.
Mereka pun adu tarik tas.
Heri yang geram menyabetkan sangkur ke tubuh Prihatin.
Prihatin mengalami luka sayatan di punggung dan lengan kiri.
Tas pun beralih ke tangan Budi.
Mereka segera melarikan diri setelah melukai Prihatin, sekaligus merampas tas berisi sejumlah barang berharga.
Peristiwa itu berakhir ketika Heri dan Budi ditangkap polisi selang beberapa hari kemudian.
"Dalam tas korban terdapat dua buah handphone dan uang tunai sejumlah Rp 1,1 juta."
"Lalu hasil curian tersebut dibagi sama rata, masing-masing mengambil satu buah handphone dan uang sejumlah Rp 550 ribu."
"Dan membuang tas di sungai Sukolilo Semarang,” beber Jaksa Penuntut Umum (JPU), Darwin Situmeang dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (13/5/2020).
Dua sahabat itu disidang di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang dalam berkas yang terpisah.