Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Uang Tak Cukup Bayar LC dan Karaoke Pasar Dargo, Heri Ajak Budi Membegal di Kawasan E Plaza Semarang

Heri Santosa dan Budi Prasetyo menjalani persidangan kasus pembegalan di Pengadilan Negeri Semarang. Mereka terlibat perampasan hp di E Plaza.

TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Warga melintas di depan Pasar Dargo 

Sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan baru digelar untuk terdakwa Budi Prasetyo di PN Semarang, Rabu (13/05/2020).

Sedangkan rekannya, Heri Santosa alias Bangak, sesuai dengan data yang ada di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, telah menjalani sidang pertamanya pekan lalu, Rabu (6/5/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Darwin Situmeang, dalam sidang menyampaikan bahwa terdakwa Budi telah melakukan tindak pencurian diikuti dengan kekerasan bersama dengan Bangak yang dalam berkas terpisah.

Atas perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1, 2 dan 4 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

(ifp)  

Pemkab Pati Gratiskan Tagihan Air Selama 2 Bulan bagi Pelanggan PDAM Kelas 1A

Pemkab Tegal Sudah Bagikan Masker, Hendadi Harap Warga Lebih Tertib saat Keluar Rumah

KABAR BAIK, Kabupaten Pati Catatkan Zero Kasus Positif Corona

Penutupan Jalan Protokol di Purwokerto Diperluas, Berikut Daftarnya

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved