Berita Semarang
Uang Tak Cukup Bayar LC dan Karaoke Pasar Dargo, Heri Ajak Budi Membegal di Kawasan E Plaza Semarang
Heri Santosa dan Budi Prasetyo menjalani persidangan kasus pembegalan di Pengadilan Negeri Semarang. Mereka terlibat perampasan hp di E Plaza.
Penulis: Ines Ferdiana Puspitari | Editor: Daniel Ari Purnomo
Sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan baru digelar untuk terdakwa Budi Prasetyo di PN Semarang, Rabu (13/05/2020).
Sedangkan rekannya, Heri Santosa alias Bangak, sesuai dengan data yang ada di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, telah menjalani sidang pertamanya pekan lalu, Rabu (6/5/2020).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Darwin Situmeang, dalam sidang menyampaikan bahwa terdakwa Budi telah melakukan tindak pencurian diikuti dengan kekerasan bersama dengan Bangak yang dalam berkas terpisah.
Atas perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1, 2 dan 4 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
(ifp)
• Pemkab Pati Gratiskan Tagihan Air Selama 2 Bulan bagi Pelanggan PDAM Kelas 1A
• Pemkab Tegal Sudah Bagikan Masker, Hendadi Harap Warga Lebih Tertib saat Keluar Rumah
• KABAR BAIK, Kabupaten Pati Catatkan Zero Kasus Positif Corona
• Penutupan Jalan Protokol di Purwokerto Diperluas, Berikut Daftarnya