Berita Regional
4 Tahun Hidup dalam Pelarian Bersama Penculiknya, Bocah Ini Akhirnya Kembali ke Pelukan Orangtua
Berakhir sudah perburuan pada tersangka penculikan anak inisial JP alias AS (48).
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Berakhir sudah perburuan pada tersangka penculikan anak inisial JP alias AS (48).
Anggota Subdit Cyber Bareskrim Polri berhasil meringkusnya.
Waktu itu, pelaku menyamar jadi sopir tembak di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi.
• Gadis Yatim Piatu Asal Jepara Tewas Masih Pakai Mukena, Diduga Dibunuh Saat Sholat di Kamar
• Panik Berteriak Minta Tolong di Kamar Hotel, Vidi Aldiano Terbangun di UGD
• BREAKING NEWS: Pejabat Pemkot Salatiga Positif Corona, Puluhan Orang Dilakukan Rapid Tes
• Ternyata Perekam Video Viral Perkelahian Anak di Tuntang Semarang Bukan Orangtuanya, Tapi . .
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan selama ini pelaku sengaja hidup berpindah-pindah demi kabur dari kejaran petugas.
"Pelaku ini hidup pindah-pindah dari satu kontrakan ke kontrakan lainnya.
Bahkan kadang bermalam di masjid atau SPBU supaya tidak terlacak," ujar Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Rabu (13/5/2020).
Beruntung berkat unggahan korban penculikan di media sosial, pelaku terlacak berada di daerah Sentra Grosir Cikarang (SGC).
Akhirnya dilakukan penangkapan pada Selasa (12/5/2020) sore kemarin.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyelamatkan dua korban penculikan anak di bawah umur.
Yakni RTH (12) yang diculik di Tanjung Priok dan JNF (13) yang diculik pada 11 April 2020 di Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur.
"Selama ini pelaku hidup berpindah-pindah bersama korban RTH yang umurnya 12 tahun.
Ketika diculik dia masih umur 8 tahun.
Berarti sudah empat tahun dibawa oleh pelaku," tutur Ahmad Ramadhan.
Pengungkapan kasus ini, diungkap Ahmad Ramadhan berawal dari laporan penculikan orang tua JNF ke Polres Jakarta Timur.
Lanjut Cyber Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penelusuran setelah adanya permohonan bantuan dari Kapolres Metro Jakarta Timur.
"Modusnya pelaku berpura-pura mengajak korban dengan dalih untuk mencari anaknya.
Kemudian korban diajak berkeliling menggunakan angkot serta dijanjikan diberi motor.
Motifnya, selama berada di kekuasaan pelaku, kedua korban diekspolitasi secara ekonomi mulai dari diajak mengemis, mengamen dan diekspolitasi secara seksual," imbuhnya.
Lebih lanjut, penyidik bakal melakukan pemeriksaan visum pada kedua korban, pendampingan psikologi anak serta dilakukan rapid test.
Kini kedua korban sudah dikembalikan bersama dengan orangtua masing-masing.
Sementara pelaku dijerat dengan Pasal 332 KUHP dan Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 36 KUHP soal pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.
Menurut pelacakan penyidik, pelaku pernah pula melakukan hal serupa, penculikan dan pencabulan terhadap tetangganya di Bekasi Selatan lalu dilaporkan ke Polres Bekasi pada 25 Maret 2020.
Barang bukti yang disita dari tangan pelaku yakni dua unit motor diduga hasil curian, dua helm ojek online untuk penyamaran, dua plat nomor kendaraan roda dua diduga palsu dan satu jaket ojek online. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Korban Penculikan Anak Update di Medsos, Bareskrim Berhasil Tangkap Pelaku di Cikarang
• Bikin Pusing Petugas Kesehatan, Pasien Positif Virus Corona Hilang 3 Hari Ternyata Berobat ke Dukun
• Putri Matt Damon Terpapar Virus Corona
• Sophia Latjuba dan Gading Marten Bahas Hubungan di Tengah Pandemi
• Lembah Para Raja, Persemayaman Jasad Firaun yang Dibongkar Para Pencari Harta Karun