Berita Kriminal
Pengganjal Mesin ATM di Semarang Terancam Pidana 7 Tahun Penjara
Terdakwa pengganjal mesin ATM melanjutkan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (14/05/2020).
Penulis: Ines Ferdiana Puspitari | Editor: m nur huda
“Selanjutnya terdakwa Dafrisman mendekati korban dan berpura hendak membantu dan membujuk korban untuk kembali mencoba memasukkan kartu ATM.
Setelah bisa masuk, Dafrisman menyuruh korban memasukkan nomor PIN sedangkan terdakwa Agus bertugas mengintip dari kaca sebelah kiri sambil menghafalkan nomor PIN milik korban,” jelas jaksa dalam amar dakwaan yang dilansir dari Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Semarang.
Ketika korban sibuk melakukan transaksi tarik tunai di mesin ATM, Agus dan Dafrisman bergegas meninggalkan tempat tersebut dan masuk ke dalam mobil di mana Saeful telah menunggu di mobil dengan posisi mesin yang menyala lalu segera meninggalkan tempat tersebut.
Korban segera sadar ada yang tidak beres ketika melihat saldo yang tertera di layar mesin ATM tidak ada. Sehinga korban pergi menuju Bank dan meminta penjelasan atas hal tersebut.
Dari sana korban mengetahui bahwa kartu ATM yang berada di tangan korban bukanlah miliknya.
Dan ketika dilakukan print out rekening Koran atas nama Unir Kholipah ditemukan transaksi pengambilan uang sebesar Rp 11 juta. Selanjutnya korban melaporkan peristiwa ini kepada pihak berwajib.(ifp)