BPJS Naik
Selain Iuran yang Naik, Denda Iuran BPJS Kesehatan juga Dinaikan Jadi 5 Persen
Selain kenaikan iuran BPJS, diatur juga perubahan subsidi pemerintah, hingga denda yang dibayarkan oleh peserta yang telat bayar.
Editor:
m nur huda
Misalnya diperkirakan akan dirawat dan menghabiskan biaya Rp 5 juta.
Maka denda 5 persen itu dari Rp 5 juta tersebut.
Iqbal menambahkan, biasanya diagnosis awal dan akhir berbeda, lebih banyak di akhir.
Jadi misalnya di akhir habis Rp 7 juta, padahal diagnosis awal hanya Rp 5 juta.
Meski begitu denda yang dibayarkan tetap dihitung dari diagnosis awal tadi.

(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Hanya Iuran yang Naik, Denda Iuran BPJS Kesehatan juga Naik Jadi 5 Persen"
• Sejak Ada WFH, Provider Internet Service Kebanjiran Pelanggan hingga 30 Persen
• Korem 074/Warastratama Dapat Hibah 8 Kendaraan dari Pemkot Solo
• Gelar Acara Penutupan Gerai saat PSBB Corona, McD Sarinah Didenda Rp 10 Juta