Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

BPJS Naik

Selain Iuran yang Naik, Denda Iuran BPJS Kesehatan juga Dinaikan Jadi 5 Persen

Selain kenaikan iuran BPJS, diatur juga perubahan subsidi pemerintah, hingga denda yang dibayarkan oleh peserta yang telat bayar.

Editor: m nur huda
ISTIMEWA
Logo BPJS Kesehatan 

Misalnya diperkirakan akan dirawat dan menghabiskan biaya Rp 5 juta.

Maka denda 5 persen itu dari Rp 5 juta tersebut.

Iqbal menambahkan, biasanya diagnosis awal dan akhir berbeda, lebih banyak di akhir.

Jadi misalnya di akhir habis Rp 7 juta, padahal diagnosis awal hanya Rp 5 juta.

Meski begitu denda yang dibayarkan tetap dihitung dari diagnosis awal tadi.

Rincian perubahan iuran BPJS Kesehatan
Rincian perubahan iuran BPJS Kesehatan (kompas.com)

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Hanya Iuran yang Naik, Denda Iuran BPJS Kesehatan juga Naik Jadi 5 Persen"

Sejak Ada WFH, Provider Internet Service Kebanjiran Pelanggan hingga 30 Persen

Korem 074/Warastratama Dapat Hibah 8 Kendaraan dari Pemkot Solo

Gelar Acara Penutupan Gerai saat PSBB Corona, McD Sarinah Didenda Rp 10 Juta

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved