Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Tagar BPJS Trending Twitter, Netizen Protes Kenaikan Iuran Kesehatan

Tagar BPJS trending Twitter hari ini, Kamis (15/4/20) sore. lantaran pemerintah memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS.

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
ISTIMEWA
Tagar BPJS Trending Twitter, Netizen Protes Kenaikan Iuran Kesehatan 

TRIBUNJATENG.COM- Tagar BPJS trending Twitter hari ini, Kamis (15/4/20) sore.

Tagar BPJS itu trending Twitter lantaran pemerintah memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS.

Sebanayk 82 ribu cuitan menggunakan tagar tersebut.

Viral Tokek Panjang 45 Cm di Magelang Dijual Seharga Rp 10 Miliar, Uang Tunai Pembelian Dipamerkan

Asap Hitam Terus Mengepul dari Rumah Kremasi, Jumlah Mayat yang Dikremasi dalam Sehari Mengejutkan

7 Anggota Keluarga di Solo Postif Corona, Berawal Sang Ayah Kena Covid-19 di Tarawih Masjid Kampung

Warga Ramai Menendangi Kepala 2 ABG Pembawa Golok Hingga Kritis Masuk UGD RSUD Demak

Berikut cuitan protes netizen:

@IwanSumule: Muke Gile. Ketika rakyat tengah berjuang untuk bertahan hidup di saat kena PHK dan pengangguran akibat Pandemik Corona, Pemerintah masih tega naikkan iuran BPJS.

@tjhinfar21: Dari kmrn ribut² masalah kenaikan BPJS
Yang naik hny utk kelas I & II
utk kelas III(krg mampu) blm dinaikkan

Sebenarnya tdk masalah krn yg lbh mampu bisa membantu yg krg mampu
Tapi dimasa pandemi ini saya rasa krg tepat mohon dipertimbangkan kembali pak @jokowi Tangan melipat@KemenkesRI

@BungRetweet: Tak ada pemimpin yang lebih berani dari pak Jokowi.

Berani ngutang tanpa henti.
Berani tidak turunkan harga BBM. Berani menaikkan iuran BPJS. Berani import TKA Cina.
Berani membuat rakyat Indonesia semakin sengsara.

Terima kasih pak Jokowi.
Jasamu luar biasa.

@Amien__Rais: Saudaraku, ini soal kepemimpinan. Kok tega ya pada rakyt sendiri? Dlm keadaan begini masih menaikn iuran BPJS Kes. Dari awal kmi ingin ada kontrol oposisi di Parlemn. Agar rezim dg koalisi besar ini bisa dimbangi dg pengawasn DPR. Tp nasi sdh mejd bubur !

@savicali: Triliunan digelontorin gitu aja ke kursus yang aneh-aneh, trus warga dibebani kenaikan BPJS. Ampun dah. Yang bayar BPJS itu kelas menengah rentan.

Diketahui, Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah mengumumkan akan menaikkan iuran Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Kenaikan iuran BPJS akan mulai berlaku pada 1 Juli 2020 untuk peserta mandiri kelas I dan kelas II.

Sementara peserta kelas III baru akan naik pada 2021. Kebijakan ini pun dikeluhkan masyarakat karena dianggap semakin mempersulit keadaan mereka di tengah pandemi Covid-19.

Padahal, sebelumnya dalam putusan pada 31 Maret 2020, Mahkamah Agung (MA) sudah membatalkan kenaikan iuran yang dibuat pemerintah pada 2019.

Kebijakan kenaikan iuran baru ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020) lalu. Kenaikan mulai berlaku pada 1 Juli 2020.

Dalam Pasal 34 Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 5 Mei 2020 itu disebutkan tarif BPJS Kesehatan 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta kelas I naik dari Rp 80.000 jadi Rp 150.000 per bulan.

Iuran peserta kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000 per bulan.

Ketentuan ini berlaku mulai 1 Juli 2020 ( iuran BPJS 2020). Sementara iuran peserta kelas III segmen peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) jadi Rp 42.000 per bulan.

Namun, di dalam ketentuan Pasal 34 ayat 1 Perpres Nomor 64 Tahun 2020 disebutkan, peserta hanya cukup membayarkan iuran sebesar Rp 25.500 saja karena sisanya sebesar Rp 16.500 disubsidi oleh pemerintah pusat.

Sedangkan untuk tahun 2021, iuran peserta mandiri kelas III menjadi Rp 35.000 dan selisih sisanya sebesar Rp 7.000 dibayarkan oleh pemerintah. Bagi peserta PBPU dan BP kelas II, ditetapkan iuran sebesar Rp 100.000 dan kelas I sebesar Rp 150.000 yang mulai berlaku pada Juli 2020.

Namun, pada 2020, para peserta JKN-KIS kelas tiga tetap membayar iuran Rp 25.500 per bulan, sama seperti semula. Kekurangan iuran Rp 16.500 ditanggung pemerintah pusat sebagai bantuan kepada peserta PBPU dan BP.

Naik lalu dibatalkan MA Pada Oktober 2019 lalu, pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Tarif baru ini berlaku pada 1 Januari 2020.

Dalam Perpres tersebut, ada kenaikan untuk peserta mandiri untuk semua kelas. Kelas I mengalami kenaikan menjadi Rp 160.000 dari sebelumnya Rp 80.000, lalu kelas II naik menjadi Rp 110.000 dari sebelumnya Rp 51.000, dan kelas III menjadi Rp 42.000 dari sebelumnya Rp 25.500.

Kendati demikian, kenaikan tarif BPJS Kesehatan ini tak berlangsung lama. MA membatalkan kenaikan tarif setelah lembaga peradilan tertinggi ini mengabulkan judicial review Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam putusannya ( BPJS batal naik), MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020. Judicial review ini diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) yang selama ini sangat bergantung pada BPJS Kesehatan.

Agar BPJS tidak Defisit

Dikutip dari Antara, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan bahwa Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang salah satu ketentuannya mengatur mengenai besaran iuran akan membuat pembiayaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak defisit pada tahun 2020.

Fachmi menerangkan, BPJS Kesehatan menanggung tunggakan klaim ke rumah sakit untuk tahun anggaran 2019 yang dibebankan pada tahun 2020 sebesar Rp 15,5 triliun.

Fachmi menjelaskan, kewajiban pembayaran klaim tersebut perlahan-lahan telah dilunasi oleh BPJS Kesehatan kepada rumah sakit hingga tinggal menyisakan utang yang jatuh tempo sebesar Rp 4,8 triliun.

Dengan adanya subsidi pemerintah kepada peserta mandiri kelas III yang dibayarkan di muka kepada BPJS Kesehatan sebesar RP 3,1 triliun, utang jatuh tempo tersebut bisa segera diselesaikan.

DIrut BPJS Kesehatan menerangkan, apabila pemerintah tidak menerbitkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang memperbaiki struktur iuran peserta, dikhawatirkan bisa terjadi defisit keuangan pada BPJS Kesehatan yang akan berdampak pada keberlanjutan program JKN-KIS. (*)

Wanita Ini Tiba-tiba Sadar Ada di Dalam Pesawat Tujuan Surabaya, Histeris Saat Bangun Tidur

Sinopsis Brooklyn Finest Bioskop Trans TV Tayang Malam Ini Jam 23.00 WIB

Setelah Mualaf, Mantan Pendeta Ini Tinggalkan Harta & Keluarga Pindah ke Kebumen Dalami Agama Islam

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved