Berita Cilacap
Penadah Motor Rampasan Dibekuk Polres Cilacap, Terancam Lebaran Bareng Narapidana di Penjara 4 Tahun
Polres Cilacap menangkap empat orang yang terlibat jual-beli sepeda motor hasil perampasan.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Daniel Ari Purnomo
Tribun Jateng/ Muhammad Yunan Setiawan
Barang bukti sepeda motor bebek warna hitam diamankan di Mapolres Cilacap. Tersangka AK, BP, dan MF terlibat jual beli motor curian ini.
Empat pelaku tersebut berhasil dibekuk di tempat yang sama, yakni di rumah tersangka AK, di Jalan Logawa Barat, pada 19 Maret 2020 lalu.
"Mereka dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," ujar Dery memungkasi.
Laporan Reporter Tribun Banyumas, Muhammad Yunan Setiawan
• Emak-emak Ini Bersandiwara Jadi Korban Begal, Lina Tebas Jarinya Sendiri Pakai Pisau Potong Daging
• Video Begal Motor di Kebun Kopi Blondo Ditangkap Polres Semarang
• Kecelakaan Beruntun Truk Vs 3 Mobil, Pajero Sampai Nangkring di Atas Honda Jazz, Penumpang Histeris
• Tribunnews.com dan Kompas.com Serahkan Donasi Pembaca Setianya ke 3.728 Keluarga Terdampak Covid-19