Berita Kriminal
Diduga Palsukan Dokumen, Pengurus Perusahaan Bata di Demak Dilaporkan Ke Polda Jateng
Sejumlah pengurus lama PT SB CON Pratama dilaporkan ke Polda Jateng, Jumat (15/5/2020) malam atas tuduhan melakukan pemalsuan dokumen utang-piutang pe
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sejumlah pengurus lama PT SB CON Pratama dilaporkan ke Polda Jateng, Jumat (15/5/2020) malam atas tuduhan melakukan pemalsuan dokumen utang-piutang perusahaan.
Akibat pemalsuan dokumen tersebut, perusahaan pencetakan bata yang berlokasi di Sayung, Kabupaten Demak itu mengalami pembengkakan utang hingga Rp 422 miliar.
Palapor, Ir Apul AP Simorangkir menjelaskan, pemalsuan dokumen ini diduga dilakukan oleh sejumlah pengurus lama yang bertugas sebagai kurator saat PT SB CON Pratama mengalami pailit pada tahun 2018.
• Hak Jawab dari Tim Kurator PT SB Con Pratama
• Pengakuan Pasutri yang Viral Bagikan Nasi Bungkus Isi Uang 1 Juta, Keliling Dini Hari Cari Sosok Ini
• Tragis, Devi Tewas Diterkam Buaya Ompong saat Mandi, Tak Ada Bekas Luka di Tubuh Gadis Muda Itu
• 1.057 Warga Jateng Ikut Ijtima Ulama di Gowa, Setelah Rapid Test, Ini Hasilnya, 5 Kabupaten Nihil
"Ini kasus pailit 2018. Pengurus baru akhirnya mengajukan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang). Awalnya, PT SB CON Pratama terima utang Rp 92 Miliar pada tahun 2015. Karena mengalami pailit, utang perusahaan malah kian membengkak saat diurusi oleh kurator dari pengurus lama," ujar Ir Apul AP Simorangkir yang juga Kuasa Hukum dari pengurusan baru PT SB CON Pratama kepada Tribunjateng.com, Jumat (15/5/2020).
Laporan ke Polda Jateng itu, kata Simorangkir, sebagai tindak lanjut atas hasil putusan pengadilan tata niaga Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang pada 2019 lalu dengan kasus dugaan pemalsuan dokumen.
Maka, pihaknya kini melayangkan laporan pidana ke Polda Jateng atas dugaan pemalsuan dokumen penting perusahaan.
Pemalsuan itu diduga dilakukan oleh dua kurator dari kepengurusan lama dan seorang pengacara. Adapun terlapor antara lain berinisial DS, AP, dan NW.
"Sebab, dampak lain dari pemalsuan dokumen ini membuat kepengurusan baru belum bisa berjalan dan ratusan karyawan dirumahkan (berhenti). Produksi pun sejak 2018 berhenti," terang Simorangkir.
Dalam hal ini, pihaknya melaporkan perbuatan tiga orang tersebut sebagaimana diatur pasal 264 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 266 ayat (1), serta Pasal 400 jo pasal 55 KUHP tentang pemalsuan dokumen, surat, dan akta penting.
Kuasa hukum dari Kantor Hukum Pariadin Law Firm ini berharap, Polda Jateng supaya merampungkan kasus sengketa hutang-piutang ini sehingga kepengurusan baru PT SB CON Pratama bisa berjalan.
"Kami laporkan dugaan pemalsuan dokumen ini karena dikhawatirkan ada penyelewengan. Karena, ini berdampak pada pembengkakan piutang oleh kreditur," pungkasnya. (Tribunjateng/gum)
• Ketua PIMA JT Terenyuh, Donasi Bantuan Tahun Ini Berlipat hingga 1.290 Sembako
• Oppo A92 Sudah Tersedia di Gerai Smartphone, Ini 5 Ponsel Pesaingnya
• Video Ratusan Tentara di Demak Konvoi Naik Motor Bagikan Sembako