Berita Jawa Tengah
Incar Tas Berisi Uang Rp 200 Juta Milik Nasabah Bank di Kudus, Residivis Ini Dapat Pakaian Kotor
RD yang diketahui sebagai anggota gerombolan perampok yang tenar di pulau Jawa juga kena batunya dalam aksinya kali ini.
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Perampokan nasabah bank terjadi di Kudus, Jawa Tengah.
Aksi perampokan tersebut gagal karena pelaku RD (43) kepergok warga.
RD merupakan narapidana (napi) yang bebas melalui program asimilasi dari Lapas kelas II B Klaten.
• 10 Menit, Wanita Muda Ini Guling-guling di Jalan Raya, Bangkit Lalu Jalan Sempoyongan
• Diisukan Putus dengan Aurel, Atta Halilintar Dituding Galau hingga Murka Marahi Anak Buah
• Jokowi: Virus Corona Tidak Akan Hilang, Kita Harus Hidup Berdampingan
• Luna Maya Gendong Kiano, Baim Wong: Suster Begini mah Bahaya!
Dia diringkus Satreskrim Polres Kudus setelah kembali berulah.
RD yang diketahui sebagai anggota gerombolan perampok yang tenar di pulau Jawa juga kena batunya dalam aksinya kali ini.
Tas milik seorang nasabah bank di Kudus yang digondol RD ternyata berisi pakaian kotor.
Padahal, RD yang telah membuntuti korban sejak bertransaksi di bank, mengincar tas korban yang berisi uang tunai RP 200 juta.
"Pelaku ini keliru mengambil tas.
Tas yang dicurinya ternyata isinya pakaian kotor.
Apesnya lagi dia kepergok warga," kata Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Rismanto saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/5/2020).
Dijelaskan Rismanto, aksi pencurian ini berlangsung saat korban memarkirkan mobil pikapnya di depan toko alat pertanian di Kudus akhir bulan lalu.
Saat itu korban baru saja keluar dari Bank usai mengambil uang.
Tanpa pikir panjang, RD yang sejak awal menguntit langsung menghampiri pikap korban yang saat itu ditinggalkannya.
RD langsung membuka pintu pikap yang tidak dikunci oleh korban itu dan menggasak tas yang ada di jok.
"Padahal tas yang berisi uang Rp 200 juta itu ditaruh di dashboard.
Saat itu juga aksi pelaku ketahuan warga hingga kami bekuk.
Pelaku ini anggota kelompok Palembang," ungkap Rismanto.
Satreskrim Polres Kudus saat ini masih berupaya mendalami kasus pencurian tersebut.
Menurut Rismanto, pelaku diduga tidak aktif sendirian saat beraksi.
Tim penyidik menduga ada pelaku lain yang sudah memegang perannya masing-masing.
"Aksi ini jelas sudah disusun matang.
Tidak mungkin pelaku jalan kaki ke TKP.
Apalagi tak punya saudara di Kudus.
Pelaku juga tahu korban mengambil uang ratusan juta.
Kami masih dalami," jelas Rismanto.
Akibat perbuatannya, pelaku asal Klaten ini akan dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Pelaku adalah residivis kasus pencurian dengan pemberatan di Klaten yang bebas melalui asimilasi," terang Rismanto.
Sementara itu, di tengah Pandemi Covid-19 saat ini, tim Satreskrim Polres Kudus juga berupaya melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pelaku.
"Hasil rapid test non-reaktif," kata Rismanto. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Napi Asimilasi Gasak Tas Nasabah Bank: Salah Ambil, Isinya Ternyata Baju Kotor
• Ayah Santri Positif Virus Corona Baca Doa Keras-Keras Tuding Bupati Zalim Jemput Paksa Anaknya
• Bertengkar dengan Istri, Daniel Mananta Turun dari Mobil lalu Lari
• Ngaku Gampang Tergoda, Ashanty Tak Mau Banyak Bergaul: Kita kan Masih Cakep Dilihat Orang
• Menyerah Atau Ditembak! Ancaman bagi Perwira Polisi yang Gelapkan 71 Mobil