Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Ganjar Pranowo Diserang Hoaks Perbolehkan Warga Jateng Sholat Idul Fitri di Masjid

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo diserang informasi hoaks di media sosial, Minggu (17/5/2020).

Istimewa
Kolase foto Ganjar Pranowo dan pesan berantai yang dikonfirmasi hoaks beredar di media sosial, 17 Mei 2020. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo diserang informasi hoaks di media sosial. 

Beredar pesan berantai terkait kabar Ganjar Pranowo memperbolehkan warga Jawa Tengah menggelar Sholat Idul Fitri. 

Pesan tersebut disebarkan dalam grup Whatsapp. 

10 Menit, Wanita Muda Ini Guling-guling di Jalan Raya, Bangkit Lalu Jalan Sempoyongan

Ketakutan Masyarakat Bergeser, dari Takut Terpapar Virus Corona Jadi Takut Kelaparan

Berikut Harga Terbaru Ponsel Samsung Bulan Mei 2020 Jelang Lebaran, Rp 1,7 Juta Sudah dapat HP

Hina Karakter di Komik Naruto, Kaesang Pangarep Banjir Kritikan Pedas dari Netizen +62

Berikut contoh narasi hoaks yang disebarkan:

Ganjar Pranowo Bolehkan Warga Jawa Tengah Salat Idul Fitri,
Ini 5 Syarat yang Harus Dipenuhi**

Berita Daerah | 16 Mei 2020 |

Ganjar Pranowo bolehkan-warga-jawa-tengah-salat-idul-fitri-ini-5-syarat-yang-harus-dipenuhi
Gubernur Jawa Tengah (Sumber: KOMPAS.COM)
SEMARANG, KOMPAS TV - Gubernur Jawa Tengah, memperbolehkan warga Jawa Tengah melaksanakan Salat Idul Fitri atau Ied berjamaah di masjid / lapangan pada Ahad (24/5/2020) nanti.

Namun demikian ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh warga ketika menunaikan salat sunat tersebut. Syarat tersebut sesuai protokol kesehatan.

Pertama, jamaah harus menggunakan masker.
Kedua, pengaturan saf pertama, kedua dst. dalam shalat minimal 1 meter.
Ketiga, penyelenggara wajib menyediakan air yang mengalir untuk membasuh tangan beserta sabun.
Keempat, dilakukan pengecekan suhu badan.
Kelima/ Terakhir, Khotib dan imam salat mempersingkat khotbah dan bacaan salat.

Syarat tersebut diatur dalam surat edaran yang dikeluarkan Sekretariat Daerah Pemprov Jawa Tengah tertanggal 16 Mei 2020, yang ditandatangani Sekdaprov Jawa Tengah, atas nama Gubernur Jawa Tengah.

Dalam SE Nomor 451/7809/012/2020 itu dijelaskan, relaksasi aturan PSBB tersebut merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 tahun 2020 tentang Panduan dan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19.

Semarang, 16 Mei 2020

Klarifikasi

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Heru Setiadhie menegaskan kabar pemberian izin bersyarat untuk pelaksanaan salat IdulFitri di Jawa Tengah pada Minggu (24/5) tidak benar alias hoaks.

Kabar yang beredar melalui pesan berantai di media sosial itu menyebut Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberi izin pelaksanaan salat Idul Fitri di masjid atau di lapangan asal menepati beberapa syarat, seperti mengenakan masker sampai pengaturan shaf atau barisan salat.

Dalam pesan tersebut juga tertulis, peraturan itu diteken oleh Sekda Jateng, Heru Setiadhie atas nama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved