Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ramadhan 2020

Inilah Hal-hal yang Membatalkan Itikaf di Masjid

Inilah hal-hal yang membatalkan itikaf. I'tikaf yaitu berarti menetap di masjid dengan tata cara yang khusus disertai dengan niat

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
hal-hal yang membatalkan itikaf di masjid 

Memperbanyak Membaca Alquran

Banyak kemuliaan yang kita dapatkan dengan membaca Alquran.

Dengan membaca Alquran, kita akan mendapat syafaat di hari kiamat nanti.

Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW bersabda, ‘’Bacalah oleh kalian Alquran. Karena sesungguhnya Alquran itu akan datang menghampiri kalian di hari kiamat sebagai syafaat.’’ (HR Muslim).

Perbanyak Zikir.

Zikir juga merupakan amalan yang sangat dianjurkan saat i'tikaf, yakni bertasbih, takmid, tahlil, istighfar dan sebagainya.

Allah SWT berfirman, ‘’Karena itu ingatlah kamu kepada-Ku, niscaya Aku akan ingat kepadamu; bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kamu mengingkari nikmat-Ku.’’ (QS Al-Baqarah [2]: 152).

Bersalawat

Bersalawat atas Nabi Muhammad akan mendatangkan pahala.

Rasulullah SAW bersabda, ‘’Siapa saja yang bershalawat kepadaku sekali, maka Allah memberinya rahmat sepuluh.’’ (HR Muslim).

Mengurangi Berhubungan dengan Orang Banyak

Saat i'tikaf, kita dianjurkan untuk lebih banyak berdiam diri dan mengurangi berkomunikasi dengan banyak orang.

Bahkan menurut para ulama, lebih disukai bila i’tikaf telah selesai, kita tetap berdiam diri pada malam menjelang Idul Fitri.

Lalu keesokan harinya ke luar dari masjid tempat i’tikaf menuju tempat salat Idul Fitri, sehinggga menyambung dari satu ibadah ke ibadah yang lainnya. (*)

Bayar Zakat dengan Uang Bolehkah? Berikut Penjelasan UAS Ustad Abdul Somad

Zakat Fitrah Berapa Kilo Beras, 2,5 Kg atau 3 Kg? Ini Penjelasannya

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak hingga Keluarga Berikut Waktu serta Takaran Zakat

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved